Tim Polres Bandara sudah mendapat laporan soal kelompok 'tikus bagasi' ini sejak November 2015 lalu. Setelah itu, dilakukan pengintaian, hingga akhirnya pada akhir Desember 2015 pelakunya bisa tertangkap. Ada empat orang, yang terdiri dari dua sekuriti dan dua porter.
"Sementara sudah berproses dan sudah kita tangkap 4 orang pelaku. Inisial A, H, S dan M," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Rocye Hary Langie saat dikonfirmasi detikcom, Senin (4/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita lagi dalami keterlibatan kongkalingkong. Memang salah satu tersangka adalah mantan security maskapai yang sudah dipecat," tambahnya.
Keempatnya dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian, penggelapan dan pertolongan jahat. Modusnya dengan membuka tas bagasi dan mengambil barang-barang milik penumpang. Lokasinya berada di terminal 1C Bandara Soekarno-Hatta.
Barang bukti yang diamankan adalah uang Rp 200 ribu dan 8 ponsel. Kemungkinan kasus ini akan terus berkembang. (mei/mad)