"Memberikan support untuk Pak SDA, enggak lebih enggak kurang karena tuntutan, putusan, semua yang menentukan jaksa, hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," ujar Djan di Pengadilan Tipikor Jl Bungur Besar, Jakpus, Senin (4/1/2016).
Djan juga mempertanyakan dasar tuntutan 11 tahun penjara yang diminta Jaksa pada KPK. "Hanya Tuhan yang tahu karena dari sudut manapun, mengelola anggaran yang Rp 10 triliun, dibilang menggelapkan dana DOM Rp 1,8 miliar, dikit amat.Β Dibilang nggak boleh pakai ruang VIP (bandara), itu kan hak menteri, masa dibilang nggak boleh?" tutur Djan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma diyakini Jaksa KPK melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji mulai dari penentuan petugas PPIH, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj pemondokan, memanfaatkan sisa kuota haji dan menyelewengkan dana operasional menteri Rp 1,8 miliar.
Akibat perbuatannya tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Jaksa KPK menganggap Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang ancaman pidananya diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(fdn/aan)











































