"Ini kan kami beli (perumahan) dengan fasilitas jalan yang ada," ujar Ketua RW 23 Wikan Danar Dono di kompleks Perumahan Green House, Yogyakarta, Senin (4/1/2016).
Dia mengatakan, gangguan yang ada sejak adanya sekolah MTs Muhammadiyah Karangkajen telah dirasakannya sebelum bangunan unit 2 berdiri.
![]() |
Tak hanya itu, Wikan mengaku merasa terpojokkan dengan kabar yang beredar di media sosial sejak malam tadi.
"Kalau dikatakan MTs berdiri sejak 1985, lokasi di situ, unit 1 (bangunan lama) tahun 2003, unit 2 baru 2013. Sedangkan perumahan sejak 1990, diserahkan ke warga 1991," ulasnya.
"Yang beredar di media sosial sangat memojokkan kami. Kami tidak bisa mengerti itu anak-anak yatim. Kalau 1995 memang anak yatim, sekarang siswa biasa. Sebagian besar dari kami muslim dan sebagian besar dari kami Muhammadiyah," kata Wikan.
Ditemui terpisah, Haryadi meminta agar kedua belah pihak saling mengerti. Jika solusi membeli tanah yang diajukan warga bukan solusi jangka cepat.
"Kalau beli tanah itu kan nggak bisa sekarang (langsung beli). Sedangkan anak-anak harus sekolah, ya saya lakukan apa yang harus saya lakukan," kata Haryadi.
![]() |
Sedangkan soal status jalan perumahan yang dipermasalahkan warga, Haryadi menegaskan, jalan itu milik publik. Siapapun boleh melintas di sana.
"Lho itu siapa saja boleh lewat, nggak harus warga sana," tuturnya.
Dia pun siap jika nantinya warga mengambil langkah hukum. Menurutnya, keputusan ini diambilnya dengan segala pertimbangan dan risikonya.
"Saya siap dengan segala risikonya," kata Haryadi.
Haryadi dan Satpol PP merobohkan tembok perumahan yang juga akses masuk ke MTs pagi tadi. Tujuannya, agar siswa bisa sekolah. Dia belum menawarkan alternatif lain agar warga dan pihak sekolah tidak saling klaim atau memperebutkan titik tersebut. (sip/try)