"Diperiksa untuk tersangka RJL," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).
Kedua saksi yang diperiksa yaitu mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan dan Wahyu Hardiyanto, yang tercatat menjabat sebagai mantan Kabiro Pengadaan PT Pelindo II pada tahun 2014. Ferialdy sebenarnya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lino juga telah dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II.
Namun Lino tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya akan dimulai pada 11 Januari 2016. (dhn/aan)










































