Dua Eks Pejabat Pelindo Diperiksa KPK Terkait Kasus RJ Lino

Dua Eks Pejabat Pelindo Diperiksa KPK Terkait Kasus RJ Lino

Dhani Irawan - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 10:19 WIB
Dua Eks Pejabat Pelindo Diperiksa KPK Terkait Kasus RJ Lino
Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Hari kerja aktif di tahun 2016, KPK memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Penyidik mengagendakan pemeriksaan 2 orang saksi untuk tersangka RJ Lino.

"Diperiksa untuk tersangka RJL," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Senin (4/1/2016).

Kedua saksi yang diperiksa yaitu mantan Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Nurlan dan Wahyu Hardiyanto, yang tercatat menjabat sebagai mantan Kabiro Pengadaan PT Pelindo II pada tahun 2014. Ferialdy sebenarnya telah menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 QCC tahun 2010, kasus ini berbeda dengan yang disidik Bareskrim. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

Atas perbuatannya, Lino dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Lino juga telah dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II.

Namun Lino tak tinggal diam. Dia mengajukan gugatan praperadilan melalui pengacaranya, Maqdir Ismail, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdananya akan dimulai pada 11 Januari 2016. (dhn/aan)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini