"Ya kalau mengenai kepengurusan yang sekarang ini kan dalam konteks Riau sudah kedaluwarsa, Ancol sudah dicabut, kemudian dari segi Bali tidak ada keabsahan yang resmi dikeluarkan institusi pengadilan. Jadi kalau misalnya mau gelar Rapimnas itu siapa yang dijadikan acuan dari sisi legal standing atau keabsahannya?" kata Akbar Tandjung saat berbincang dengan detikcom, Senin (4/1/2016).
Akbar mengingatkan tak hanya JK yang pernah menjabat Ketum Golkar. Jabatan itu pernah melekat namun di masa lalu dan tidak bisa dijadikan dasar untuk seolah memaksakan pengambilan keputusan pada saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Akbar solusi satu-satunya mengatasi perpecahan Golkar yang sudah sampai penghujung jalan adalah munas. "Ya pandangan kami dari wantim begitu karena sejak awal kami juga berpikir penyelesaian konflik itu melalui munas," kata Akbar.
Pandangan Akbar ini memang berbeda dengan pandangan Wapres JK. JK menawarkan solusi untuk memperpanjang keabsahan kepengurusan Golkar.Β Yakni dengan perpanjangan kepengurusan Golkar hasil Munas Riau yang telah kedaluwarsa.
"Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015," kata JK di Yogyakarta, Jumat (1/1/2015).
JK menilai harus ada rapat internal Golkar yang memutuskan memperpanjang masa kepengurusan DPP hasil Munas Riau. Keputusan itu bisa diambil lewat Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Golkar yang diselenggarakan oleh DPP Munas Riau.
"Ya artinya perlu diperpanjang dulu oleh rampimnas. Tapi batasnya perlu diperpanjang hanya batas sementara saja, tidak perlu permanen," ujar mantan Ketum Golkar ini.
(van/nrl)











































