"Ada aspek teknis dan logika publik. Ada beberapa pertimbangan yang menurut logika publik tidak bisa diterima. Tapi pertimbangan hukum harus dilihat seperti apa," jelasΒ Director of Communication & Advocacy - WWF Indonesia, Nyoman Iswarayoga, Senin (4/1/2016).
Pemerintah diketahui menuntut perdata PT BMH, yang juga anak perusahaan Sinar Mas untu membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun. Namun gugatan itu dimentahkan hakim. Banding kemudian dilakukan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, bagaimanapun pemilik konsesi harus bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di lahannya. Contohnya, apabila ada semut masuk ke rumah tentu pemilik rumah akan berupaya mengusirnya.
"Kan tidak mungkin juga pemilik rumah membiarkan lahan terbakar? Publik masih mempertanyakan keputusan ini, karena kebakaran hutan dan lahan yang terjadi berkontribusi pada asap. Dan sampai 17 tahun terus terjadi kebakaran, kalau ini dibiarkan khawatir tahun depan akan terulang," urai dia.
Nyoman mengungkapkan, secara logika pemilik konsesi tidak bisa lepas tangan dari kebakaran, apalagi menyalahkan pihak ketigas. "Harus ada yang tanggung jawab atas lahannya," tutup dia. (dra/dra)











































