"Putusan hakim sebaiknya dihormati walau memang ada kekecewaan dari pemerintah atas putusan ini. Pemerintah masih dapat mengajukan upaya banding atas putusan ini dan memang diharapkan pengadilan memiliki komitmen terhadap perusakan hutan akibat pembakaran-pembakaran tersebut," kata Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Senin (4/1/2016).
Sebenarnya, pemerintah memiliki dua opsi untuk menjerat anak perusahaan Sinarmas itu, yakni melalui gugatan pidana atau perdata. Namun, pihak pemerintah telah memilih menggugat secara perdata dengan meminta ganti rugi Rp 7,9 triliun. Meskipun telah kalah di tingkat pertama, masih ada langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.
PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.
(Hbb/asp)











































