Segala Upaya Harus Ditempuh untuk Menangkan Gugatan Rp 7,9 T di Kasus Kebakaran Hutan

Segala Upaya Harus Ditempuh untuk Menangkan Gugatan Rp 7,9 T di Kasus Kebakaran Hutan

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 09:03 WIB
Foto: Istimewa/AFP
Jakarta - Gugatan pemerintah terhadap PT Bumi Mekar Hijau (BMH) terkait kebakaran hutan di Kabupaten Ogan Komering Ilir telah ditolak Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Pemerintah harus menempuh segala upaya hukum agar bisa membuat PT BMH membayar ganti rugi sebesar Rp 7,9 triliun.

"Putusan hakim sebaiknya dihormati walau memang ada kekecewaan dari pemerintah atas putusan ini. Pemerintah masih dapat mengajukan upaya banding atas putusan ini dan memang diharapkan pengadilan memiliki komitmen terhadap perusakan hutan akibat pembakaran-pembakaran tersebut," kata Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Krisnadwipayana, Indriyanto Seno Adji, Senin (4/1/2016).

Sebenarnya, pemerintah memiliki dua opsi untuk menjerat anak perusahaan Sinarmas itu, yakni melalui gugatan pidana atau perdata. Namun, pihak pemerintah telah memilih menggugat secara perdata dengan meminta ganti rugi Rp 7,9 triliun. Meskipun telah kalah di tingkat pertama, masih ada langkah hukum lanjutan yang bisa ditempuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena sudah ada prosedur perdata, memang sebaiknya diikuti dulu prosedur ini. Karena kalau diajukan pidana, maka ada azas untuk menangguhkan kasus pidana sampai dengan adanya kepastian hukum atas kasus keperdataannya (dinamakan asas Prae Judiciel Geschiel)," jelas mantan Plt Pimpinan KPK ini.

Pemerintah menggugat perdata PT Bumi Mekar Hijau yang merupakan anak perusahaan dari PT Sinar Mas itu sebesar hampir Rp 8 triliun (kerugian lingkungan hidup Rp 2,69 triliun dan biaya pemulihan lingkungan hidup Rp 5,29 triliun) atas kasus kebakaran hutan dan lahan di areal konsesinya. Versi pemerintah, PT BMH digugat perdata karena dianggap tidak serius dan lalai dalam mengelola izin yang diberikan, sehingga terjadi kebakaran yang berulang, yaitu pada tahun 2014 dan 2015 di lokasi yang sama yang meliputi luas sekitar 20.000 hektare.

PT BMH adalah perusahaan pengelola kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) untuk bahan baku kertas (pulp) di Ogan Komering Ilir yang beralamat di Jl. R. Sukanto, Kompleks PTC Blok I No. 63, Lantai 3, Sumatera Selatan.

(Hbb/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads