"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pelindo II, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (3/1/2015) malam.
Surat cegah terhadap Lino telah dikirimkan sejak 30 Desember 2015. Surat cegah berlaku untuk enam bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.
KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.
Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lino melalui pengcaranya, Maqdir Ismail mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan RJ Lino akan dimulai pada 11 Januari 2016.
(Hbb/Hbb)











































