KPK Sudah Kirimkan Surat Cegah, RJ Lino Tak Bisa ke Luar Negeri

KPK Sudah Kirimkan Surat Cegah, RJ Lino Tak Bisa ke Luar Negeri

Ikhwanul Khabibi - detikNews
Senin, 04 Jan 2016 06:36 WIB
KPK Sudah Kirimkan Surat Cegah, RJ Lino Tak Bisa ke Luar Negeri
Foto: agung pambudhy
Jakarta - KPK telah resmi mengirimkan surat cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM atas nama RJ Lino. Akibatnya, Lino yang kini berstatus sebagai tersangka di KPK tidak akan bisa lagi bepergian ke luar negeri.

"Untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi pengadaan di Pelindo II, KPK telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama tersangka RJL," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Minggu (3/1/2015) malam.

Surat cegah terhadap Lino telah dikirimkan sejak 30 Desember 2015. Surat cegah berlaku untuk enam bulan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski sudah melakukan pencegahan, KPK belum bisa memastikan kapan akan memeriksa mantan Dirut Pelindo II itu sebagai tersangka. Sejak minggu kemarin, penyidik telah memeriksa beberapa pejabat tinggi di Pelindo II untuk dimintai kesaksian terkait kasus yang menjerat Lino.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 3 Quay Container Crane (QCC) tahun 2010. Lino disangka telah melakukan penunjukan langsung pembelian QCC hingga merugikan negara sebesar Rp 60 miliar.

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

RJ Lino sendiri telah resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut Pelindo II. Pencopotan Lino berdasarkan keputusan pemegang saham terbesar Pelindo II, dalam hal ini Menteri BUMN.

Sesaat setelah ditetapkan sebagai tersangka, Lino melalui pengcaranya, Maqdir Ismail mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK di PN Jakarta Selatan. Sidang praperadilan RJ Lino akan dimulai pada 11 Januari 2016.

(Hbb/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads