Di Banyuwangi, Guru Diadili karena Tindak Siswa yang Pukuli 4 Siswi SD

Di Banyuwangi, Guru Diadili karena Tindak Siswa yang Pukuli 4 Siswi SD

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 03 Jan 2016 17:12 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Banyuwangi - Di Majalengka, Jawa Barat, guru SD, Aop Saopudin nyaris dipenjara saat mendisiplinkan siswanya yang berambut gondrong. Di Banyuwangi, juga terjadi kejadian serupa. Seorang guru SD diadili karena menindak siswanya yang memukuli 4 teman kelasnya.

Guru tersebut bernama Rahman. Pria kelahiran 1 April 1977 itu mengajar di sebuah SD di Banyuwangi, Jawa Timur. Pada Juli 2010, ia mendapati siswinya menangis setelah dipukul dan ditendang oleh teman siswanya. Ternyata yang mengalami hal tersebut ada juga 3 siswi lainnya.Β 

Lantas Rahman memanggil siswa yang melakukan hal tersebut dan meminta berdiri di depan kelas. Setelah ditanya, siswa tersebut mengakui perbuatannya.Β 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Guna mendisiplinkan siswa itu, Rahman lalu memukul kaki siswa tersebut dengan penggaris. Sepulangnya, si siswa kelas IV itu melapor ke ibunya dan ibunya tidak terima. Atas hal ini, pihak keluarga melaporkan kasus ini ke polisi. Mau tidak mau, Rahman harus berurusan dengan pengadilan.

Jaksa lalu mendakwa Rahman dengan UU Perlindungan Anak, terutama Pasal 80 auat 1 UU Perlindungan Anak, yang berbunyi:

Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.

Dengan bukti-bukti yang ada, jaksa lalu menuntut Rahman untuk dipenjara selama 5 bulan. Tapi majelis hakim berkata lain.

"Sanksi pemukulan tidak menggangu kegiatan belajar mengajar. Pemberian sanksi berupa pemukulan pada betis kanan dan kiri bagian belakang dengan menggunakan penggaris kayu masih sesuai dengan kaedah pendidikan," ujar majelis sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (3/1/2016).

Selain itu, apa yang dilakukan Rahman masih dalam koridor Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya Pasal 39. Perbuatan yang dilakukan Rahman bukan merupakan tindak pidana karena sifat melawan hukumnya hilang.Β 

Pihak sekolah juga sudah berusaha mempertemukan masalah ini lewat jalur mediasi yang difasilitasi pihak sekolah, kecamatan dan komite sekolah. Dalam pertemuan itu, Rahman telah meminta maaf kepada keluarga siswa tersebut tapiΒ keluarga siswa memilih mengambil langkah hukum.

"Walaupun dibenarkan secara hukum (melaporkan ke ranah pidana), tetapi tidak bijaksana karena tidak memberikan contoh yang baik kepada siswa terkait," ujar majelis yang diketuai Achmad Satibi dengan anggota Bawono Effendi dan Tenny Erma Suryathi.

Atas dasar pertimbangan ini, maka majelis hakim melepaskan Rahman.

"Memulihkah hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya," putus majelis dengan suara bulat. (asp/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads