Polhut Pelaksana Lanjutan pada Balai Besar KSDA Papua, Yoga Sutisna menjelaskan, persiapan proses pelepasliaran dilakukan pada tanggal 17 Desember 2015, sejak dini hari sekitar pukul 03.00 WIT. 21 Ekor Kakatua dibawa dari kandang transit Balai Besar KSDA Papua di Jayapura menuju kawasan Cagar Alam Cyclops, Jayapura, Papua dengan menggunakan 4 mobil. Perjalanan menuju lokasi ditempuh dalam waktu sekitar 2 jam.
Sekitar pukul 09.00 WIT, tim dan ketua adat serta masyarakat setempat kemudian berjalan kaki sekitar 15 menit menuju titik pelepasliaran yang berada di dalam kawasan hutan. Baru memasuki hutan, tim sudah disambut dengan kicauan burung-burung seperti Kakatua, Cenderawasih, Nuri, Perkici dan berbagai jenis burung lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pemerintah bermaksud baik akan melakukan pelepasliaran Kakatua ini ke alam, hai pemilik alam kiranya mohon terima maksud baik kami, begitu kira-kira kalau diartikan ke Bahasa Indonesia," kata Yoga dalam keterangan yang diterima detikcom, Minggu (3/1/2016).
![]() |
Ketika pintu kandang dibuka, seperti dikomando, hampir seluruh Kakatua langsung terbang. Akk..akk. akk.. burung-burung itu langsung mengepakkan sayapnya dan berkicau merdu. Burung-burung penghuni hutan juga menyambut kepulangan kembali saudara mereka dengan kicauan yang tak kalah merdu dan nyaring. Suasana di hutan pagi itu bak kontes nyanyian burung. Semarak dan indah. Masyarakat dan para pejabat setempat yang hadir langsung bertepuk tangan menambah keriuhan suasana.
"Rasanya haru bercampur gembira waktu lihat Kakatua-Kakatua dilepasliarkan. Selamat Jalan Kakatua, Selamat Menikmati kebebasanmu, sampaikan salam dan permohonan maaf kami kepada keluarga yang kamu tinggalkan selama ini," kata Yoga.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Kakatua Jambul Kuning kembali ke alamnya. Kakatua-kakatua ini sempat ditempatkan di penangkaran di Jakarta selama 5 bulan untuk mengembalikan sifat keliarannya. Sebab selama dipelihara oleh warga, rata-rata burung yang sifat alamiahnya liar ini menjadi jinak, sehingga dikhawatirkan tak mampu bertahan hidup jika langsung dilepaskan ke alam asalnya.
Dari 164 ekor Kakatua yang diterima Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam program #Savesijambulkuning yang digagas bersama detikcom, 21 ekor di antaranya dilepaskan ke kawasan Cagar Alam Cyclops, Papua. Sisanya masih berada di penangkaran dan akan dilepaskan di lokasi lain sesuai habitatnya seperti di Pulau Aru, Maluku.
(khf/mad)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini