Yorrys Ungkap Rencana Kubu Ical Dapatkan SK Menkum HAM

Yorrys Ungkap Rencana Kubu Ical Dapatkan SK Menkum HAM

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 15:59 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Politikus senior Golkar Yorrys Raweyai mengungkap rencana kubu Ical untuk mendapatkan SK kepengurusan dari Kemenkum HAM. Kubu Ical sudah menyiapkan susunan kepengurusan baru untuk disetorkan ke Kemenkum HAM.

"Begitu keputusan 30 Desember kemarin (Menkum HAM mencabut kubu Agung -red), maka yang memiliki legalitas adalah Aburizal Bakrie dan Idrus Marham. Nah, mereka berdua ini segera menyusun kepengurusan," kata Yorrys saat dihubungi, Sabtu (2/1/2015).

Menurut Yorrys, Ical dan Idrus yang merupakan produk Munas Riau 2009 masih sah sebagai pemimpin Golkar, meski SK kepengurusan sudah kedaluwarsa 31 Desember 2015 lalu. Ical dan Idrus, masih menurut Yorrys, sedang menyiapkan kepengurusan baru yang mengakomodir sejumlah orang dari kubu Agung dan akan meminta SK ke Kemenkum HAM dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang saya tahu kubu Ical akan menyetorkan kepengurusan baru ke Kemenkum HAM dalam satu dua hari ini untuk mendapatkan SK. Itulah yang akan dipakai sebagai dasar melaksanakan Rapimnas 18 Januari mendatang," ujar Yorrys.

Ya, selain mempersiapkan kepengurusan baru untuk disetorkan, kubu Ical juga sudah menyiapkan Rapimnas. Sebelum Rapimnas itu digelar, akan terlebih dulu digelar Silatnas pada 7 Januari.

Meski terkesan mendukung kubu Ical, Yorrys tetap mendorong digelar munas sebagai langkah mempersatukan Golkar. "Tapi kan munas tak mungkin tanpa Rapimnas, menyalahi AD ART," ujarnya.

Kubu Ical sebenarnya sudah pernah meminta SK kepengurusan pada akhir tahun 2014 lalu, namun ditolak oleh Kemenkum HAM karena masih berkonflik. Lalu kubu Ical mengajukan lagi pada 21 Oktober 2015, setelah mengantongi putusan MA yang membatalkan SK kubu Agung. Namun hingga kini belum direspons oleh Kemenkum HAM.

Sementara kubu Agung tetap menganggap Golkar saat ini dalam kondisi vacuum of power. Kubu Agung meminta Mahkamah Golkar turun tangan dan memberi putusan soal kepengurusan Golkar yang kini tak memegang SK pengesahan dari Menkum HAM.

Apa kata Mahkamah Partai? Anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Mattalatta menunggu instruksi dari Ketua Mahkamah Partai Muladi. Jika Muladi sudah mengundang untuk rapat dan mayoritas anggota Mahkamah Partai yang berjumlah 5 orang setuju digelar sidang, maka mereka bisa bersidang. (tor/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads