Golkar Tanpa SK Kepengurusan, Akankah Mahkamah Partai Turun Tangan?

Golkar Tanpa SK Kepengurusan, Akankah Mahkamah Partai Turun Tangan?

Ahmad Toriq - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 13:22 WIB
Sidang Mahkamah Partai Golkar. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kubu Agung Laksono berharap Mahkamah Partai Golkar menyelesaikan krisis Golkar yang kini tanpa SK kepengurusan. Akankah Mahkamah Partai turun tangan?

"Tergantung permintaan. Mahkamah pasif," kata anggota Mahkamah Partai Golkar Andi Mattalatta kepada wartawan, Sabtu (2/1/2015).

Andi mengatakan Mahkamah Partai hasil Munas Riau masih sah karena menurut Undang-Undang tak terkait dengan kepengurusan. Mahkamah masih bisa bersidang selama ada permintaan, dan mayoritas anggota mahkamah bersedia bersidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tahapannya pertama harus ada perkara masuk. Lalu Pak Muladi selaku Ketua Mahkamah berinisiatif mengumpulkan anggota mahkamah. Kalau mayoritas bersedia turut memecahkan persoalan, baru bisa bersidang," ulas mantan menteri hukum dan HAM ini.

Mahkamah Partai Golkar hasil Munas Riau terdiri dari 5 orang, yaitu Ketua Mahkamah Muladi dan empat anggotanya, Andi Mattalatta, HAS Natabaya, Djasri Marin, dan Aulia Rahman. Namun nama terakhir berada di Ceko, dengan posisi sebagai Duta Besar RI. Pada persidangan terakhir Mahkamah Partai Golkar, soal sengketa antara Ical dan Agung, Aulia sudah tak ikut bersidang.

"Yang di luar negeri tetap akan diajak. Kalau sekarang kan tidak ada anggota mahkamah yang bisa diganti, siapa yang berhak mengganti?" ujar Andi soal Aulia Rahman.

Andi Mattalatta tak mau berkomentar soal kondisi Golkar saat ini yang tanpa SK kepengurusan. Termasuk tak mau memberi saran untuk dua kepengurusan.

"Itu sesuatu yang potensial menjadi perkara, dan sebagai hakim saya tidak boleh berkomentar," ujarnya. (tor/bal)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads