Tak Kantongi SK Menkum HAM, Pemenang Pilkada Golkar Rentan Digugat

Tak Kantongi SK Menkum HAM, Pemenang Pilkada Golkar Rentan Digugat

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 12:29 WIB
Foto: Agung Laksono jumpa pers tanggapi pencabutan SK (Rengga/detikfoto)
Jakarta - Partai Golkar sejak 1 Januari 2016 tak memiliki dasar hukum sebagai partai politik yang sah diakui negara. Masalah legalitas ini berpotensi berbuntut panjang. Apa saja?

Selain masalah pengakuan eksitensi Golkar di parlemen, juga muncul potensi gugatan atas pasangan calon asal Golkar yang memenangkan Pilkada, baik di tingkat provinsi, kabupeten, maupun kota.

"Kalau ada gugatan Pilkada, bagaimana yang dari Golkar? DPP kan sudah nggak ada (pengakuan dari pemerintah)," ucap Sekjen Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali saat berbincang, Sabtu (2/1/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Potensi gugatan itu bisa muncul jika merujuk pada UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasangan calon dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol, yaitu yang memiliki SK Menkum HAM. Lalu bagaimana jika SK-nya sudah dicabut?

Dalam kasus Golkar, pasangan calon yang diusung dalam Pilkada memang tidak merujuk SK Menkum HAM atas pengesahan kepengurusan. Tapi SK kepengurusan hasil perdamaian, karena saat itu SK kubu Ancol sedang digugat.

Zainudin mengatakan, Menkum HAM memang pernah mengatakan akan mencabut SK Munas Ancol setelah Pilkada usai, tapi rupanya SK dicabut lebih cepat saat tahapan Pilkada belum usai. Masih ada tahap sengketa.

"Kok tiba-tiba sebelum tahapan Pilkada selesai sudah dicabut. Lalu siapa yang selesaikan sengketa (gugatan Pilkada)?," tanyanya.

Beberapa pasangan calon asal Golkar yang memenangkan Pilkada, saat ini memang ada yang sedang digugat di MK. Namun bukan karena SK partai dicabut, tapi karena perselisihan hasil suara. (bal/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads