Selain masalah pengakuan eksitensi Golkar di parlemen, juga muncul potensi gugatan atas pasangan calon asal Golkar yang memenangkan Pilkada, baik di tingkat provinsi, kabupeten, maupun kota.
"Kalau ada gugatan Pilkada, bagaimana yang dari Golkar? DPP kan sudah nggak ada (pengakuan dari pemerintah)," ucap Sekjen Golkar hasil Munas Ancol, Zainudin Amali saat berbincang, Sabtu (2/1/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus Golkar, pasangan calon yang diusung dalam Pilkada memang tidak merujuk SK Menkum HAM atas pengesahan kepengurusan. Tapi SK kepengurusan hasil perdamaian, karena saat itu SK kubu Ancol sedang digugat.
Zainudin mengatakan, Menkum HAM memang pernah mengatakan akan mencabut SK Munas Ancol setelah Pilkada usai, tapi rupanya SK dicabut lebih cepat saat tahapan Pilkada belum usai. Masih ada tahap sengketa.
"Kok tiba-tiba sebelum tahapan Pilkada selesai sudah dicabut. Lalu siapa yang selesaikan sengketa (gugatan Pilkada)?," tanyanya.
Beberapa pasangan calon asal Golkar yang memenangkan Pilkada, saat ini memang ada yang sedang digugat di MK. Namun bukan karena SK partai dicabut, tapi karena perselisihan hasil suara. (bal/ndr)











































