Kubu Agung Surati Mahkamah Partai Minta 'Fatwa' Soal Kepengurusan Golkar

Kubu Agung Surati Mahkamah Partai Minta 'Fatwa' Soal Kepengurusan Golkar

Jurig Lembur - detikNews
Sabtu, 02 Jan 2016 11:29 WIB
Foto: Zainudin Amali/kanan (Agung/detikfoto)
Jakarta - Partai Golkar mengalami kekosongan kepengurusan karena tidak satu kubu pun yang sah diakui pemerintah. Sekjen hasil Munas Ancol Zainudin Amali menilai masalah itu bisa diselesaikan Mahkamah Partai Golkar (MPG).

MPG dianggap sebagai instusi yang terpisah dari DPP dan masih eksis. MPG juga tidak terkait dengan SK Kemenkum HAM, sekiranya SK kepengurusan Golkar dicabut pemerintah.

"Rencananya minggu depan sebagai pengurus atau kader Golkar kami akan surati MPG. Dalam kondisi seperti ini, apa yang harus dilakukan, MPG kan bisa putuskan," ucap Zainudin Amali saat dihubungi, Sabtu (2/12/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Beberapa opsi yang sementara ini mencuat dan bisa diputuskan oleh MPG, yaitu perpanjangan kepengurusan Munas Riau dengan SK pemerintah, atau usulan agar segera digelar Munas bersama.
Foto: Mahkamah Partai Golkar saat bersidang (dok.detikcom)

Zainudin mengatakan, MPG dimaksud adalah mahkamah hasil Munas Riau yang dipimpin Prof Muladi. Mereka pernah bersidang menyelesaikan sengketa kepengurusan Golkar dan dihadiri kedua kubu.

"MPG terpisah dari DPP dan akan berakhir ketika sudah ada MPG baru. Sampai hari ini belum ada MPG baru, dan Kemenkum HAM juga belum meng-SK-kan MPG yang baru. Jadi kalau DPP mati, MPG saat ini masih eksis," ujarnya.

"Mungkin itu pertimbangan pembuat UU, kalau terjadi seperti ini tidak ada kevakuman sama sekali," imbuh anggota DPR itu.

Sementara itu, kubu Aburizal Bakrie tetap mengklaim sebagai kepengurusan yang sah. Karena meski kepengurusan Riau sudah berakir, namun Munas Riau sudah melahirkan kepengurusan Munas Bali yang mendapat putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta.

Tinggal masalah SK saja yang belum diajukan. Terhadap hal itu, Zainudin mengingatkan bahwa bagaimanapun kepengurusan yang sah adalah yang diakui pemerintah. Faktanya, tidak ada satu kubu pun saat ini yang diakui.

"Dalam UU Parpol, partai yang eksis itu yang terdaftar diakui pemerintah," ujar mantan Ketua DPD I Golkar Jatim ini.

(bal/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads