"Iya mempengaruhi, mereka jadi tidak punya fraksi," kata Ketua DPP Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian dalam pembicaraan, Jumat (1/1/2015).
Fraksi merupakan perpanjangan tangan partai sementara saat ini Partai Golkar tidak memiliki pengurus yang dianggap sah oleh pemerintah. Oleh sebab itu, keputusan fraksi dianggap tidak bisa diakui.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, menurut Lawrence, anggota DPR dari Golkar per individu tidak perlu diragukan keabsahannya. Itu karena mereka dipilih oleh rakyat.
"Tetap sah sebagai anggota DPR, dia legal. Tapi, kebijakan fraksi itu bermasalah," ujar Lawrence.
Pendapat berbeda disampaikan oleh kubu Aburizal Bakrie. Kubu Ical menegaskan tak ada masalah legalitas anggota DPR dari Golkar.
"Itu persepsi ngawur. Logikanya kalau ada partai atau anggota DPR yang ilegal, maka pemerintahan ini juga ilegal. Dan semua keputusan DPR ke depan juga ilegal karena sesuai UU (MD3) jumlah fraksi/partai di DPR 10 dengan anggota 560 orang," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, saat dihubungi terpisah.
Dalam pasal 51 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dijelaskan ketentuan tersebut.
"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 1 seperti dikutip dari UU Pileg.
Ketentuan itu dituangkan juga dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal 4 merinci ketentuan seperti yang diatur dalam UU Pileg di atas.
Sementara, yang dimaksud dengan partai politik dalam UU Nomor 2 tahun 2011 itu adalah yang mengantongi SK kepengurusan sebagai badan hukum resmi dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia. (imk/bag)











































