Mengapa Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk Golkar Kubu Ical?

Mengapa Menkum HAM Tak Terbitkan SK untuk Golkar Kubu Ical?

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 01 Jan 2016 15:29 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Menkum HAM mencabut SK Kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono, tapi tak menerbitkan SK untuk kubu Aburizal Bakrie (Ical). Padahal kubu Ical sudah pernah meminta SK.

Menkum HAM mencabut SK untuk kubu Agung lewat SK Pencabutan yang terbit pada 30 Desember 2015 lalu. SK Pencabutan itu tak ditemani SK Pengesahan untuk kepengurusan Golkar hasil Munas Bali yang dipimpin Ical.

Kubu Ical sudah mengajukan permintaan pengesahan kepengurusan di penghujung tahun 2014, bersamaan dengan permintaan dari kubu Agung. Namun saat itu Menkum HAM menolak permintaan kedua kubu, dan meminta keduanya menyelesaikan masalah lewat Mahkamah Partai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mahkamah Partai Golkar akhirnya bersidang, dan memuat putusan yang menguntungkan kubu Agung. Kubu Agung pun kembali mengajukan permohonan SK Kepengurusan dan dikabulkan tak sampai 7 hari kemudian. SK itu terbit tepatnya pada 23 Maret 2015.

Konflik pun berlanjut ke meja hijau. 20 Oktober 2015, Mahkamah Agung (MA) memutuskan memenangkan Kubu Ical dalam sengketa kepengurusan Partai Golkar. MA memerintahkan Menkum HAM mencabut SK Kepengurusan untuk Kubu Agung. Namun Menkum HAM yang memang punya waktu 90 hari tak langsung mengabulkan permintaan itu.

21 Oktober 2015, Kubu Ical menyurati Menkum HAM, meminta penerbitan SK kepengurusan. Namun hingga lebih dari 2 bulan setelahnya, permintaan itu belum juga dipenuhi. Padahal, menurut pasal 23 ayat (3) Undang-Undang Partai Politik, Menkum HAM hanya punya waktu 7 hari setelah kubu Ical mengajukan permintaan dengan memenuhi semua persyaratan.

"Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan," demikian bunyi pasal 23 ayat (3) UU Parpol.

Mengapa SK untuk kubu Ical belum terbit?

"Itu semua akan dipelajari dulu oleh menteri," jawab Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud saat berbincang, Jumat (1/1/2016).

(tor/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads