Sekjen Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham menjelaskan PN Jakarta Utara sudah memutuskan bahwa kepengurusan Golkar yang sah adalah Munas Bali. Putusan itu kemudian diperkuat dengan hasil pengadilan tinggi, meski belakangan Agung Laksono mengajukan kasasi atas putusan itu.
"Secara organisatoris, yang sekarang adalah kepengurusan Golkar hasil Munas Bali. Hanya saja, sesuai UU, belum ada pendaftaran di Kemenkum HAM dan ini akan kita proses," kata Idrus saat berbincang, Jumat (1/1/2016).
Idrus menegaskan bahwa keputusan PN Jakarta Utara berlaku secara serta merta. Dengan berpegang pada putusan pengadilan itu, kepengurusan hasil Munas Bali mengklaim sebagai yang berwenang memimpin partai beringin.
"Tidak benar kalau ada kekosongan," ujarnya.
Menurut Idrus, Kemenkum HAM seharusnya tidak perlu menunggu hasil kasasi PN Jakut untuk menerbitkan SK bagi pengurus Munas Bali. "Pendaftaran ini hanya masalah administratif," imbuhnya.
Kemenkum HAM tidak menerbitkan SK kepengurusan hasil Munas Bali dan belum memastikan bagaimana nasib masa depan partai beringin itu. Perselisihan antar dua kubu diminta diselesaikan secara internal.
"Kita sudah kirim surat ke DPP agar semua permasalahan diselesaikan sesuai AD/ART," kata Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud saat berbincang, Jumat (1/1/2016).
(imk/tor)











































