91 Anggota DPR Ilegal? Kubu Ical: Itu Persepsi Ngawur!

91 Anggota DPR Ilegal? Kubu Ical: Itu Persepsi Ngawur!

Ahmad Toriq - detikNews
Jumat, 01 Jan 2016 12:57 WIB
91 Anggota DPR Ilegal? Kubu Ical: Itu Persepsi Ngawur!
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Legalitas 91 anggota DPR dari Fraksi Golkar dipertanyakan menyusul habisnya masa berlaku SK Kepengurusan Golkar Munas Riau. Namun kubu Ical menegaskan tak ada masalah legalitas anggota DPR dari Golkar.

"Itu persepsi ngawur. Logika nya kalau ada partai atau anggota DPR yang ilegal, maka pemerintahan ini juga ilegal. Dan semua keputusan DPR ke depan juga ilegal karena sesuai UU (MD3) jumlah fraksi/partai di DPR 10 dengan anggota 560 orang," kata Bendum Golkar hasil Munas Bali, Bambang Soesatyo, saat dihubungi, Jumat (1/1/2016).

Sekjen Golkar Hasil Munas Bali Idrus Marham punya pendapat senada. Menurutnya tak ada masalah aspek legalitas anggota DPR dari Golkar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak. Tidak ada masalah, semua seperti biasa," ujarnya.

Dalam pasal 51 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota UU Nomor 8 tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif dijelaskan ketentuan tersebut.  

"Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: (n) menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu," bunyi pasal 1 seperti dikutip dari UU Pileg, Jumat (1/1/2016).

Ketentuan itu dituangkan juga dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD. Pasal 4 merinci ketentuan seperti yang diatur dalam UU Pileg di atas.

Sementara, yang dimaksud dengan partai politik dalam UU Nomor 2 tahun 2011 itu adalah yang mengantongi SK kepengurusan sebagai badan hukum resmi dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia. (tor/imk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini