Kemenkum HAM Belum Pastikan Masa Depan Golkar di 2016

Kemenkum HAM Belum Pastikan Masa Depan Golkar di 2016

Indah Mutiara Kami - detikNews
Jumat, 01 Jan 2016 10:18 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Partai Golkar mengalami kevakuman kepengurusan di 2016 setelah Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Munas Ancol tanpa menerbitkan SK untuk Munas Bali padahal masa kepengurusan Munas Riau 2009 sudah habis. Kemenkum HAM pun belum memastikan bagaimana nasib masa depan partai beringin itu.

"Tidak ada (SK Munas Bali). MA kan hanya memerintahkan menteri hukum mencabut (SK Munas Ancol)," kata Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud saat berbincang, Jumat (1/1/2016).

Soal penerbitan SK untuk kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie, Aidir menuturkan bahwa Kemenkum HAM masih melakukan sejumlah kajian. "Kan ada permohonan mereka, itu semua akan dipelajari dulu oleh menteri," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aidir mengatakan bahwa surat yang dikirimkan ke DPP Golkar sudah cukup jelas. Perselisihan antar dua kubu diminta diselesaikan secara internal.

"Kita sudah kirim surat ke DPP agar semua permasalahan diselesaikan sesuai AD/ART," ucap Aidir.

Sebelumnya, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau disebut berakhir pada 31 Desember 2015. Dengan demikian, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang diakui pemerintah mulai 1 Januari 2016.

"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari DPP Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena Munas Bali ditolak disahkan oleh MA," ujar ketua umum hasil Munas Ancol, Agung Laksono, Kamis (31/1/2015) kemarin.

Sementara kepengurusan kubu hasil Munas Bali punya pandangan berbeda. Sekjen hasil Munas Ancol Idrus Marham, menilai kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Bali. Sebab, Munas Riau sudah ditindaklanjuti dengan Munas Bali dan menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.

"DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014. Hanya saja ada masalah hukum, tapi PN Jakut sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," ucap Idrus, Kamis (31/1/2015).

(imk/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads