"Tidak ada (SK Munas Bali). MA kan hanya memerintahkan menteri hukum mencabut (SK Munas Ancol)," kata Plt Dirjen Administrasi dan Hukum Umum (AHU) Aidir Amin Daud saat berbincang, Jumat (1/1/2016).
Soal penerbitan SK untuk kepengurusan hasil Munas Bali yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie, Aidir menuturkan bahwa Kemenkum HAM masih melakukan sejumlah kajian. "Kan ada permohonan mereka, itu semua akan dipelajari dulu oleh menteri," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah kirim surat ke DPP agar semua permasalahan diselesaikan sesuai AD/ART," ucap Aidir.
Sebelumnya, kepengurusan Golkar hasil Munas Riau disebut berakhir pada 31 Desember 2015. Dengan demikian, Partai Golkar tidak memiliki kepengurusan yang diakui pemerintah mulai 1 Januari 2016.
"Sesungguhnya secara hukum, tanggal 1 Januari DPP Golkar tidak memiliki kepengurusan yang sah, baik untuk Munas Bali dan maupun Munas Ancol, karena Munas Bali ditolak disahkan oleh MA," ujar ketua umum hasil Munas Ancol, Agung Laksono, Kamis (31/1/2015) kemarin.
Sementara kepengurusan kubu hasil Munas Bali punya pandangan berbeda. Sekjen hasil Munas Ancol Idrus Marham, menilai kepengurusan Golkar yang sah saat ini adalah hasil Munas Bali. Sebab, Munas Riau sudah ditindaklanjuti dengan Munas Bali dan menghasilkan Aburizal Bakrie sebagai ketua umum.
"DPP hasil Munas Riau sudah melakukan Munas di Bali pada tahun 2014. Hanya saja ada masalah hukum, tapi PN Jakut sudah ada putusannya Munas Bali yang sah, putusan itu sudah berlaku serta merta," ucap Idrus, Kamis (31/1/2015).
(imk/tor)











































