Selama 2015, 16.531 Warga Asing Dideportasi dari Indonesia

Selama 2015, 16.531 Warga Asing Dideportasi dari Indonesia

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 19:50 WIB
Selama 2015, 16.531 Warga Asing Dideportasi dari Indonesia
Foto: Lamhot Aritonang/ Menkum HAM Yasonna dan Dirjen Imigrasi
Jakarta - Pemerintah Indonesia bertindak tegas terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan warga asing. Selama 2015 ini hingga November ada belasan ribu yang dideportasi karena pelanggaran administrasi.

"Direktorat Jenderal Imigrasi telah melakukan tindakan Pro Justitia terhadap 255 kasus pelanggaran hukum keimigrasian dan 16.531 tindakan administratif keimigrasian (deportasi)," jelas Kepala Bagian Humas dan Umum Heru Santoso Ananta Yudha dalam keterangannya, Kamis (31/12/2015).

Direktorat Jenderal Imigrasi jugaikut berperan melakukan pencegahan terjadinya tindak pidana perdagangan  orang (TPPO) melalui peningkatan pengawasan terhadap permohonan penerbitan dokumen perjalanan Republik Indonesia dan pada saat pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pembangunan sistem teknologi informasi juga menjadi prioritas Direktorat Jenderal Imigrasi. Penerapan Sistem pengawasan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan terobosan yang memberikan kemudahan akses bagi pihak pengelola/manajemen hotel/penginapan/penjamin untuk menyampaikan laporan keberadaan orang asing kepada Kantor Imigrasi setempat," jelas Heru.

Selain itu juga, di bidang pelayanan paspor, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang makin meningkat dalam pengajuan permohonan paspor, dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, maka beberapa Kantor Imigrasi yang memiliki volume permohonan tinggi, dibentuk Unit Layanan Paspor (ULP) seperti di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Surabaya, Bandung, Medan, Makassar, Tangerang, Semarang dan Banjarmasin.

Sementara terkait kebijakan pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata, dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2015 tentang Bebas Visa Kunjungan pada tanggal 18 September 2015, ditetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 31 Tahun 2015 tentang Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bebas Visa Kunjungan yang menetapkan 5 (lima) Bandar Udara dan 9 (sembilan) Pelabuhan Laut sebagai tempat masuk ke wilayah Indonesia bagi orang asing warga negara tertentu yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa dalam rangka wisata. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads