Surat dari Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM kepada Djan Faridz dan Dimyati Natakusumah itu, bernomor AHU.4.AH.11.01.53 perihal penjelasan. Surat diterbikan Kamis (31/12/2015) hari ini.
Surat berkop Kemenkum HAM itu menjelaskan dokumen yang harus dipenuhi oleh PPP Djan untuk memperoleh SK Kepengurusan. Surat itu juga menegaskan Kemenkum HAM tidak menjadi pihak yang berperkara terkait putusan kasasi MA yang memenangkan kubu Djan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepada Yth.
1. H. Djan Faridz;
2. H.R.A. Dimyati Natakusumah.
di-
Jakarta
Sehubungan dengan surat saudara Nomor: 749/PEM/DPP/XI/2015 tanggal 19 November 2015 tentang Tindaklanjut Keempat Atas Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan No. 039/PEM/DPP/XI/2014, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berdasarkan tata cara pendaftaran pendirian badan hukum, perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta pergantian kepengurusan partai politik, setiap Partai Politik harus melampirkan dokumen asli, yaitu:
a. Akta Notaris mengenai pergantian kepengurusan;
b. Surat Keterangan tidak dalam perselisihan internal Partai Politik dari -Mahkamah Partai atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; dan
c. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak.
2. Dalam catatan kami, terdapat 2 (dua) Akta Notaris, yaitu: (1) Akta Nomor 17 tanggal 7 November 2014 tentang Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan H. Teddy Anwar, S.H., SpN. Notaris di Jakarta; dan (2) Akta Nomor 39 tanggal 30 Oktober 2015 tentang Pernyataan Penetapan Perubahan Kepengurusan Susunan Personalia DPP PPP Periode 2014-2019 yang dibuat di hadapan Lies Herminingsih, S.H. Notaris di Jakarta. Kedua akta tersebut memuat hal-hal yang saling bertentangan.
3. Sehubungan dengan adanya laporan perihal keraguan keabsahan dan pemalsuan dokumen persyaratan Muktamar VIII Partai Persatuan Pembangunan pada tanggal 30 Oktober sampai 2 November 2014 di Jakarta, maka kami mohon untuk dilampirkan data otentik pendukung yang dilegalisir, antara lain: Daftar Hadir Muktamar, Berita Acara Keputusan Muktamar, Natula Muktamar dan Dakumentasi Pelaksanaan Muktamar.
4. Kementerian Hukum dan HAM menerima Surat dari DPP PPP Nomor: Istimewa/01/PPP/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015, hal Susunan Personalia Pengurus DPP PPP Masa Bhakti 2014-2015 (ditandatangani oleh: Yul Chaidir Djafar, SE.,M.Si; Dra. Hj. Norhasanah R. Yahya, M.Si; H.B. Tamam Achda; Ahmad Bay Lubis, SH; Heryadi, SE; dan Ir. H. Muzakhir Rida). Pada pokok suratnya menyampaikan bahwa terdapat 2 (dua) Akta Notaris yang saling bertentangan sebagaimana tersebut pada point 2;
5. Terkait Putusan Kasasi yang dikeluarkan Mahkamah Agung Nomor: 601KjPDT.SUS-Parpolj2015 Jo. 88/PDT.SUS-Parpol/2015/PN-JKT.PST., dapat kami sampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak menjadi pihak dalam perkara tersebut.
Β
Berkaitan dengan point 1 sampai dengan 5, kami mohon penjelasan dan tindaklanjut Saudara dalam menyikapi hal tersebut.
Demikian, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
a.n. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Direktur Tata Negara
(ditandatangani dan dicap Dirjen Administrasi Hukum Umum)
Tehna Bana Sitepu, S.H, M.Hum (miq/erd)










































