Kemenhub melalui Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenhub JA Barata menjelaskan mengenai standar pelayanan penerbangan dan mekanisme refund tiket pesawat dalam siaran pers, Kamis (31/12/2015).
"Standar pelayanan yang dimaksud meliputi standar pelayanan sebelum penerbangan (pre-flight), standar pelayanan selama penerbangan (in-flight) dan standar pelayanan setelah penerbangan (post-flight)," jelas Barata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
informasi penerbangan;
pemesanan tiket (reservation);
penerbitan tiket (ticketing);
pelaporan tiket sebelum keberangkatan (check-in);
proses boarding (boarding); dan
penanganan keterlambatan penerbangan, pembatalan penerbangan dan denied boarding passenger.
Sedangkan standar pelayanan selama penerbangan meliputi:
fasilitas dalam pesawat udara;
makanan dan minuman; dan
awak pesawat.
Sementara itu, standar pelayanan tambahan setelah penerbangan, ditujukan bagi penumpang berkebutuhan khusus, terdiri dari: proses turun pesawat, transit atau transfer, dan pengambilan bagasi tercatat.
"Standar harus jelas. Karena fungsinya sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan angkutan udara oleh operator penerbangan kepada para penumpang. Pelayanannya harus berkualitas, cepat dan mudah," tandas Barata.
PM 185 Tahun 2015 ditetapkan pada 30 November 2015 untuk menggantikan PM 38 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Penumpang Angkutan Udara Dalam Negeri. PM baru tersebut memuat standar pelayananan secara lebih mendetail dibandingkan dengan PM sebelumnya.
Satu hal baru dalam standar pelayanan penumpang tersebut, lanjut Barata, adalah pengaturan mengenai refund tiket dari maskapai kepada penumpang yang membatalkan penerbangannya.
"Operator penerbangan dalam negeri wajib mengembalikan biaya jasa angkutan yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, apabilaΒ penumpang membatalkan penerbangannya. Presentase pengembalian dan jangka waktu pengembaliannya diatur dalam PM 185/2015 ini," ujar Barata.
Presentase pengembalian biaya tiket yang telah dibayarkan oleh calon penumpang, lanjut Barata, ditetapkan sebagai berikut:
1. pengembalian di atas 72 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 75% dari tarif dasar;
2. pengembalian di bawah 72 jam sampai dengan 48 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 50% dari tarif dasar;
3. pengembalian di bawah 48 jam sampai dengan 24 jam oleh penumpang sebelum sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 40% dari tarif dasar;
4. pengembalian di bawah 24 jam sampai dengan 12 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 30% dari tarif dasar;
5. pengembalian di bawah 12 jam sampai dengan 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit 20% dari tarif dasar;
6. pengembalian di bawah 4 jam oleh penumpang sebelum jadwal keberangkatan mendapatkan pengembalian paling sedikit sebesar 10% dari tarif dasar dan/atau sesuai dengan kebijakan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal.
Sedangkan untuk kondisi force majeur, penumpang dapat meminta pengembalian jasa angkutan udara sebesar harga tiket yang dibeli oleh penumpang, dengan ketentuan:
pemotongan biaya administrasi 20% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan full service;
pemotongan biaya administrasi 15% untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan medium service; dan
pemotongan biaya administrasi 10%, untuk penerbangan dengan kelompok pelayanan no-frills.
Dalam peraturan tersebut, Kemenhub juga mengatur jangka waktu pengembalian biaya tiket oleh maskapai kepada penumpang.
"Jangka waktu pengembalian adalah wajib selambat-lambatnya 15 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket secara tunai dan 30 hari kerja sejak pengajuan untuk pembelian tiket dengan kartu kredit atau debet," ujar Barata.
Halaman 2 dari 1











































