"Sidang perdananya Senin tanggal 11 Januari 2016," ucap Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna ketika dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).
Selain itu, pihak pengadilan juga telah menunjuk hakim tunggal yang akan mengadili praperadilan tersebut. "Hakimnya Ibu Udjiati," imbuh Made.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Tidak ada perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan 3 unit quay container crane (qcc);
2. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada kerugian keuangan negara;
3. Keberadaan 3 unit qcc telah menguntungkan keuangan negara;
4. Termohon melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tidak sah;
5. Pemohon ditetapkan sebagai tersangka sebelum diperiksa.
Pihak KPK sendiri mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Lino. Selain itu KPK menegaskan bahwa praperadilan itu tak akan mengganggu proses penyidikan kasus tersebut.
"Kami menghormati langkah hukum yang dilakukan yang bersangkutan. Kita siap, karena kami meyakini proses penanganan perkara yang kami jalani sesuai prosedur yang berlaku," sebut Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha pada Senin, 28 Desember lalu.
(dhn/Hbb)











































