Kabel Harus Ditanam 110 Cm-250 Cm, yang Menyembul di Tanah Salahi Pergub

Karyawati TransJ Tewas Kesetrum

Kabel Harus Ditanam 110 Cm-250 Cm, yang Menyembul di Tanah Salahi Pergub

Mulya Nur Bilkis - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 16:43 WIB
Foto: Aditya Mardiastuti
Jakarta - Gubernur Ahok geregetan karena banyak utilitas -- seperti kabel -- yang amburadul di Jakarta. Selain ada kabel terkelupas, ada juga kabel yang menyembul di permukaan tanah. Kabel yang tidak ditanam dengan baik itu jelas membuat masyarakat khawatir menyusul tragedi kematian pegawai TransJ bersama kekasihnya akibat kesetrum di Mangga Dua.

Kabel terkelupas dan kabel menyembul jelas menyalahi peraturan yang dirilis Gubernur Pemprov DKI. Peraturan itu mengatur kabel yang ditanam harus dengan kedalaman minimal 1 meter.

Baca: Kabel-kabel di Buncit-Mampang Menyembul dari Tanah, Warga Khawatir

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 4 Ayat 2 Peraturan Gubernur Provinsi DKI No 195 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitasย  mengatur kedalaman galian kabel dalam 3 kategori, yakni:

a. Jaringan utilitas dengan diameter lebih kecil dari 600 mm, maka kedalaman galian minimal 110 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas dan apabila ditempatkan di daerah milik jalan dengan lebar lebih kecil dari 200 cm, maka kedalaman jaringan minimal 80 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pi palka bel paling atas;

b. Jaringan utilitas dengan diameter lebih besar atau sama dengan 600 mm, maka kedalaman galian minimal 150 cm dari permukaan jalan hingga permukaan pipa/kabel paling atas;

c. Khusus untuk Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT 150 KV), kedalaman galian minimal 250 cm dan permukaan jalan permukaan kabel paling atas;

d. Penempatan jaringan utilitas pada lokasi strategis maka kedalaman dan cara penempatan harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Pergub ini ini mengikat perusahaan dan kontraktor galian bekerja sesuai prosedur. Jika aturan ini dipenuhi maka tak akan ada galian kabel yang menyembul di atas tanah seperti yang terlihat di sejumlah pedestrian di Jakarta.

Perusahaan juga diharuskan melakukan perawatan atas galian tersebut 6 bulan setelah galian tersebut selesai dikerjakan dan surat serah terima pekerjaan yang pertama dibuat.

Sayangnya saat Pergub ini dikeluarkan, sanksi yang diberikan pada pengusaha atau pelaksana galian hanya teguran tertulis hingga penghentian kerjaan. Paling berat, perusahaan diberi sanksi tak bisa mengerjakan penggalian utilitas selama 1 tahun.

Semrawutnya jaringan utilitas di Jakarta kembali jadi sorotan menyusul tewasnya seorang pegawai PT TransJakarta dan kekasihnya di jembatan penyeberangan orang halte TransJakarta Mangga Dua. Gubernur Basuki T Purnama pun mengakui banyak kabel di Jakarta yang terkupas karena kualitas pengerjaan yang buruk.

Baca: Pegawai TransJ Tersetrum, Ahok Ancam Copot Kepala Dinas Energi

"Hampir semua kabel di Jakarta terkelupas. Bahkan kalau terbuka dikit dicuri," ucap Ahok di Balai Kota, Kamis (31/12/2015).

"Kita lagi perbaiki semua sistem listrik kita. Target kita ganti (lampu) LED, kabel-kabel atau ganti kepala dinas energi yang baru," katanya. (mnb/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads