KPK Minta Imigrasi Cegah Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang

KPK Minta Imigrasi Cegah Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 16:13 WIB
KPK Minta Imigrasi Cegah Choel Mallarangeng Terkait Korupsi Hambalang
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengajukan surat cegah terhadap Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng ke Dirjen Imigrasi. Adik mantan Menpora Andi Mallarangeng itu sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan wisma atlet Hambalang.

"Kami sudah mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi untuk tersangka AZM," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2015).

Surat cegah itu telah dikirimkan tak lama setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka. Penetapan Choel sebagai tersangka sendiri dilakukan jelang habisnya masa jabatan pimpinan jilid 3.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencegahan yang dilakukan terhadap Choel dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK melakukan pemeriksaan. KPK sendiri telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Choel sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan atau pengadaan atau peningkatan sarana prasarana pusat pendidikan dan sekolah olah raga di Hambalang tahun anggaran 2010-2012.

Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka Korupsi Alkes Juga Dicegah

Selain Choel, KPK juga mengirim surat cegah terhadap Fredy Lumban Tobing. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di masa terakhir pimpinan jilid 3.

"Selain tersangka AZM, KPK juga mengirim surat cegah atas nama tersangka FLT," sebut Priharsa.

Fredy ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan flu burung di Kementerian Kesehatan. Dia disangka menggunakan jaringannya di Kementerian Kesehatan untuk membantunya memenangkan tender proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2007. (dhn/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads