"Kami sudah mengajukan surat cegah ke Dirjen Imigrasi untuk tersangka AZM," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (31/12/2015).
Surat cegah itu telah dikirimkan tak lama setelah KPK menetapkan Choel sebagai tersangka. Penetapan Choel sebagai tersangka sendiri dilakukan jelang habisnya masa jabatan pimpinan jilid 3.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini. Atas perbuatannya, Choel disangka telah melanggar pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Tersangka Korupsi Alkes Juga Dicegah
Selain Choel, KPK juga mengirim surat cegah terhadap Fredy Lumban Tobing. Direktur Utama PT Cahaya Prima Cemerlang (PT CPC) itu juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK di masa terakhir pimpinan jilid 3.
"Selain tersangka AZM, KPK juga mengirim surat cegah atas nama tersangka FLT," sebut Priharsa.
Fredy ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus pengadaan alat kesehatan flu burung di Kementerian Kesehatan. Dia disangka menggunakan jaringannya di Kementerian Kesehatan untuk membantunya memenangkan tender proyek pengadaan alkes flu burung tahun 2007. (dhn/Hbb)











































