Perpecahan Golkar berkepanjangan mulai akhir 2014, sepanjang 2015 Golkar kian terpuruk. Dan di saat dunia berpesta menyambut tahun baru 2016, Golkar justru mendapat kado pahit yang mengantar Golkar ke ambang kehancuran.
Kado pahit itu datang dari Menkum HAM Yasonna Laoly. Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol di penghukung tahun 2015. Kini tak satupun kepengurusan Golkar diakui oleh pemerintah. Ketua Wantim Golkar hasil Munas Bali Akbar Tandjung menyebut, setelah 1 Januari 2016 tak ada kepengurusan Golkar yang sah. Partai yang begitu digdaya di masa lalu, kini tak diakui pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sembari mengungkap tren penurunan suara Golkar dan kegagalan di Pilkada serentak, Akbar kemudian menawarkan solusi yakni munas bersama. Solusi ini disetujui oleh Ketua Wantim Golkar Munas Ancol Siswono Yudho Husodo, Ketum Munas Ancol Agung Laksono, namun tentu saja belum disepakati oleh kubu Aburizal Bakrie.
Sebenarnya bukan hanya Akbar yang bicara soal senjakala keabsahan Golkar sebagai partai politik. Pakar hukum tata negara Reflu Harun berpandangan serupa. Bagi Refly, setelah 1 Januari 2016 tak ada lagi parpol bernama Golkar di Indonesia.
"Ya artinya yang berlaku Munas Riau, gitu saja. Jadi kalau SK Munas Riau hari katanya berakhir kan, kalau SK Munas Riau berakhir hari ini maka sudah berakhir Golkar, tidak ada yang resmi. Jadi per 1 Januari tidak ada Golkar yang resmi," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, kepada detikcom, Kamis (31/12/2015).
Namun demikian ada juga pakar lain yang menyebut Munas Riau masih sah meskipun memasuki tahun 2016. Alasannya karena SK Munas Riau masih dianggap berlaku selama Menkum HAM Yasonna Laoly belum mengeluarkan SK baru sebagai kesatuan dari pencabutan SK Golkar hasil Munas Ancol.
Pandangan lebih 'maju' disampaikan oleh kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali.
Menurut Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah.Β "Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan DPP Golkar," kata Yusril.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu, kata Yusril, juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah yang sah. "Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapa pun juga," kata dia.
Jadi tak berlebihan kalau Golkar disebut di antara ada dan tiada, karena toh sebagian pihak menyebut Golkar di ambang bubar, tapi sebagian lagi berpendapat berbeda.
Lalu langkah penyelamatan seperti apa yang akan ditempuh kubu Agung dan Ical untuk menyelamatkan Golkar, apakah keduanya bakal sepakat munas bersama, ataukah akan melanjutkan pertarungan sampai titik penghabisan bagi Golkar?
(van/try)











































