"Berarti Ancol jelas-jelas sudah tidak sah. MA memang memerintahkan Menkum HAM mencabut SK Ancol dan kemudian yang lain ditolak, artinya permohohan bali juga ditolak. Yang kemudian kembali keputusan MA yang terdahulu yang menyebutkan yang masih sah itu Riau yang menyebutkan yang masih sah itu Riau. Kan periodenya cuma sampai 2015 dnegan demikian tahun 2016 nanti Riau tidak punya keabsahan lagi," kata Ketua Wantim Golkar Munas Bali, Akbar Tandjung, kepada detikcom, Kamis (31/12/2015).
Mengantisipasi hal ini, Wantim Golkar sudah mengeluarkan sejumlah rekomendasi. Rekomendasinya adalah agar kedua kubu segera menggelar munas bersama untuk mengakhiri kegaduhan perpecahan Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kala itu Ical dan Agung memilih mengikuti solusi islah sementara yang ditawarkan Wapres Jusuf Kalla. Golkar akhirnya memang bisa ikut Pilkada, namun partai beringin bisa dibilang gagal mempertahankan kemenangan di Pilkada.
"Dari 269 Pilkada, Golkar hanya ikut di 116 Pilkada dan hanya 49 daerah menang. Sehingga sekitar 18 persen saja, dan kalau diurut Golkar di urutan ke 8. Ini terjadi penurunan jauh. Atas dasar itulah kami mengusulkan kembali Munas karena penyelesaian politik organisasi ya melalui Munas," katanya.
Akbar berharap kedua kubu menerima usulan tersebut. Sehingga drama perpecahan Golkar yang sudah meruntuhkan partai beringin dapat segera diselesaikan.
"Kita membutuhkan langkah-langkah penting dan memberi arti strategis dalam menyongsong agenda politik ke depan di tahun 2017, tahun 2019 adalah puncaknya. Inilah tawaran kami dan mudah-mudahan bisa direspons dan bisa didukung. Kita duduk sama-sama, kita cari solusi bersama melalui Munas," pungkas mantan Ketum Golkar ini.
(van/try)











































