Yusril: Golkar Tidak Bubar atau Ilegal

Yusril: Golkar Tidak Bubar atau Ilegal

Erwin Dariyanto - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 12:24 WIB
Yusril: Golkar Tidak Bubar atau Ilegal
Yusril bersama pengurus DPP Golkar kubu Ical (Foto: Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mencabut surat keputusan yang mengesahkan kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya di bawah Agung Laksono. SK pengesah Golkar Agung Laksono dicabut lewat SK bernomor AHU.4.AH.11.01-52.

Namun Kemenkum HAM tidak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Sementara SK Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau berakhir hari ini, 31 Desember 2015. Walhasil sejumlah pengamat politik, termasuk politikus menyebut saat ini Partai Golkar dalam posisi vakum.

Baca juga: Ini Isi SK Pencabutan SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono

Namun pendapat itu dibantah oleh kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jangankan bubar atau ilegal, kevakuman kepengurusan DPP Golkar pun tidak akan terjadi dengan putusan serta merta (uitvoorbaar bij vorrad) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dan kini tengah menunggu putusan tingkat kasasi," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Kamis (31/12/2015).

Baca juga: SK Agung Dicabut, Golkar Terancam Berakhir 1 Januari 2016

Menurut Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah.

"Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan DPP Golkar," kata Yusril.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu, kata Yusril, juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah yang sah. "Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapa pun juga," kata dia. (erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads