Namun Kemenkum HAM tidak mengesahkan kepengurusan DPP Partai Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Sementara SK Menkum HAM tentang kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Riau berakhir hari ini, 31 Desember 2015. Walhasil sejumlah pengamat politik, termasuk politikus menyebut saat ini Partai Golkar dalam posisi vakum.
Baca juga: Ini Isi SK Pencabutan SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono
Namun pendapat itu dibantah oleh kuasa hukum DPP Golkar pimpinan Ical, Yusril Ihza Mahendra. Menurut dia, Golkar tidak akan bubar jika sampai 31 Desember Mahkamah Agung belum juga memutuskan perkara kasasi yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Tinggi Jakarta yang memenangkan gugatan kubu Munas Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: SK Agung Dicabut, Golkar Terancam Berakhir 1 Januari 2016
Menurut Yusril yang juga pakar hukum tata negara itu, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta berlaku serta merta meski ada banding dan kasasi. Putusan itu, kata dia, menyatakan bahwa penyelenggaraan Munas Bali adalah sah dan kepengurusan yang dihasilkannya juga adalah sah.
"Sebaliknya, penyelenggaraan Munas Ancol adalah tidak sah, demikian pula kepengurusan yang dihasilkannya. Agung Laksono cs dilarang melakukan kegiatan apa pun mengatasnamakan DPP Golkar," kata Yusril.
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang dikuatkan oleh PT Jakarta itu, kata Yusril, juga menegaskan bahwa sampai ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum bersifat tetap (inkracht), maka kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau adalah yang sah. "Isi putusan serta merta ini sangat jelas dan tidak perlu dipelintir oleh siapa pun juga," kata dia. (erd/nrl)











































