Pantauan di lokasi, Jl Anggrek Neli Murni, Kamis (31/12/2015) pukul 11.30 WIB, kantor DPP Golkar sangat sepi. Tak ada aktivitas administrasi ataupun kepartaian yang terlihat.
Gerbang masuk kompleks kantor DPP Golkar hanya dibuka sebagian. Sementara pintu gedung utama dikunci meski tampak 2 orang petugas menjaganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepi, nggak ada siapa-siapa. Udah lama nggak ada yang datang ke sini,l ujar salah seorang petugas keamanan.
Waketum Partai Golkar hasil Munas Bali, Nurdin Halid sebelumnya menyebut SK yang dikeluarkan Menkum HAM diterima oleh Idrus Marham. Surat tersebut beralamatkan di Kantor DPP Golkar, Slipi.
"Kayaknya nggak ke sini. Dari tadi nggak ada apa-apa. Udah setengah bulan lebih nggak ada yang ke sini. Pak Idrus kan katanya lagi umroh sama 20 stafnya," ucap petugas keamanan lainnya.
Nurdin Halid ketika dihubungi membenarkan akan adanya pencabutan SK kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol yang telah diserahkan kepada kubunya. Ia menyebut dengan terbitnya SK baru, kepengurusan Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi.
"Sudah benar, surat diantar dan diterima Sekjen Pak Idrus Marham. Artinya kepengurusan Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi. SK Menteri Hukum tentang Munas Ancol sudah dicabut," tukas Nurdin, Kamis (31/12).
Berikut isi SK Pencabutan itu yang diterima detikcom, Kamis (31/12/2015):
31 Desember 2015
Nomor: AHU.4.AH.11.01-52
Lampiran: 1 (satu) berkas
Perihal: Penyampaian Surat Keputusan tentang Pencabutan SK
Yth. Ketua Umum DPP Partai Golkar
Jl. Anggrek Nelly Murni XI A Jakarta
11480
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 490 K/TUN/2015 Tahun 2015, dengan ini kami sampaikan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-23.AH.11.01 TAHUN 2015 tanggal 30 Desember 2015 ten tang Pencabutan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH.01.AH.11.01 Tahun 2015 Tanggal 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Serta Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya dimaksud.
Menindaklanjuti surat keputusan tersebut kami sampaikan beberapa hal:
1. Jika masih terdapat perbedaan pandangan di Partai Golkar, kami menghimbau agar perselisihan tersebut dapat diselesaikan melalui mekanisme yang diatur sesuai dengan Anggaran Dasar j Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Golongan Karya.
2. Kami mengharapkan agar semua potensi perbedaaan pendapat dapat diselesaikan melalui mekanisme yang arif, bijaksana dan seadil-adilnya.
Demikian atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.
Direktur Tata Negara,
(ditandatangani dan dicap Dirjen Administrasi Hukum Umum)
Tehna Bana Sitepu, SH, MHum (ear/tor)











































