Setelah SK Menkum HAM terhadap kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol dicabut maka kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Munas Riau. Setelah SK kepengurusan Munas Riau berakhir 31 Desember ini maka tak ada lagi Golkar yang diakui pemerintah. Banyak istilah yang bisa disematkan, dari mulai Golkar berakhir, Golkar ilegal, atau istilah dari Nurdin Halid yakni Golkar hilang dari bumi pertiwi.
Baca juga: Ini Isi SK Menkum HAM Cabut SK Golkar Hasil Munas Ancol
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurdin juga sudah 'buru-buru' bicara soal revitalisasi kepengurusan Munas Bali. "Kehendak Munas Bali tentu kita melakukan revitalisasi kepengurusan, kita mengakomodir orang-orang Agung Laksono. Tapi orang yang jadi inisiator Munas Ancol yang melakukan pelanggaran berat tidak boleh ditolerir," sebut Nurdin.
Sayangnya saat mencabut SK kepengurusan Agung Laksono, Menkum HAM Yasonna Laoly tidak lantas menerbitkan SK untuk Golkar hasil Munas Bali. Pakar hukum tata negara Refly Harun melihat ini adalah akhir bagi Golkar yang resmi, alias tak ada lagi Golkar yang diakui pemerintah, tak ada lagi Golkar yang diakui bumi pertiwi.
"Ya artinya yang berlaku Munas Riau, gitu saja. Jadi kalau SK Munas Riau hari katanya berakhir kan, kalau SK Munas Riau berakhir hari ini maka sudah berakhir Golkar, tidak ada yang resmi. Jadi per 1 Januari tidak ada Golkar yang resmi," kata Refly Harun kepada detikcom, Kamis (31/12/2015).
Memang masih ada proses hukum di Pengadilan Tinggi yang belum selesai. Namun menurut Refly, proses hukum masih memakan waktu cukup lama sehingga semakin lama ditunggu maka semakin lama pula Golkar tidak diakui pemerintah.
"Memang ada proses hukum di Pengadilan Tinggi tapi kan belum inkrah. Kalaupun ada putusan pengadilan, masih harus menunggu Menkum HAM mengeluarkan SK baru," katanya.
Tentang SK Munas Riau bakal berakhir 31 Desember 2015 ini, tak sembarangan orang yang mengungkap. Yang mengungkap adalah Sekretaris FPG DPR versi Munas Ancol, Fayakhun Andriadi. Tentu pada saat diucapkan dengan keyakinan penuh setelah 31 Desember 2015, kubu Agung masih memegang SK Menkum HAM.
"Munas Riau berakhir pada 31 Desember, maka per 1 Januari SK Menkumham masih berlaku atas Munas Ancol.Β Dengan demikian, per 1 Januari sampai dengan tercabut dengan sendirinya, kepungurusan munas Ancol masih berlaku dan sah," kata Fayakhun Andriadi kepada wartawan, Rabu (30/12) kemarin.
Namun setelah Menkum HAM mencabut SK untuk kubu Agung tentu situasi berubah. Sekarang kedua kubu boleh memilih mencari solusi bersama atau melepas Golkar ditelan bumi.
(van/nrl)











































