Nasib Bos Ganja 540 Kg Ditentukan Awal Tahun 2016

Nasib Bos Ganja 540 Kg Ditentukan Awal Tahun 2016

Rivki - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 10:50 WIB
Nasib Bos Ganja 540 Kg Ditentukan Awal Tahun 2016
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Terdakwa kasus penyelundupan ganja 540 Kg, Iwan Setiawan, akan jadi orang pertama di tahun 2016 yang hidupnya ditentukan PN Jakbar. Bos ganja jaringan Sumsel ini kemungkinan besar akan menjalani sidang vonis pada 5 Januari 2016 nanti.

"Rencananya tanggal 5 Januari agenda replik. Tapi kemarin majelis hakim mengingatkan masa tahanan dia (Iwan) sudah mau habis. Kemungkinan tanggal 5 itu juga langsung diputus," ucap kuasa hukum Iwan, Iyan Zaelani, saat dikonfirmasi, Kamis (31/12/2015).

Namun, Iyan masih berharap majelis hakim memberikan kelonggaran dalam jadwal sidang kepada kliennya. Dia berharap agar sidang replik itu tidak dilanjutkan dengan putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami inginnya sebisa mungkin ajukan duplik tapi di hari berbeda, cuma keputusannya ada di majelis hakim," ucap Iwan.

Selain itu, Iyan berharap agar majelis hakim membebaskan kliennya dari tuntutan mati yang diajukan oleh jaksa. Menurut Iyan, kesalahan Iwan tidak separah dengan dakwaan jaksa yang menyebutkan Iwan sudah 4 kali menyelundupkan sabu ke Jakarta dengan jumlah ratusan kilo.

"Semoga saja hakim memutus seadil-adilnya, kalau perlu dia selamat (lolos dari hukuman mati)," kata Iwan berharap.

Kasus penyelundupan ganja ini melibatkan 3 orang. Iwan Setiawan merupakan nama pertama yang ditangkap polisi di kawasan Ciputat, Tangsel, pada 12 April 2015. Saat ditangkap, ditemukan barang bukti ratusan kilo ganja, tetapi Iwan berkilah bahwa ganja itu bukan miliknya.

Iwan, 'bernyanyi' dan kemudian polisi melakukan pengembangan. Alhasil, seorang tersangka berhasil ditangkap atas nama Ramli Usman. Setelah itu, keduanya mengatakan bahwa ganja ratusan kilo itu akan disimpan di sebuah gudang milik Kartika alias Boy.Β 

Polisi pun bergerak mencari Boy dan berhasil menangkap Boy di kontrakannya. Saat menangkap Boy polisi kembali menemukan barang bukti ganja 59 kg. Total barang bukti yang ditemukan polisi adalah 540 kg.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, mereka semua kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar). Kedua rekan Iwan sudah divonis terlebih dahulu dengan hukuman penjara seumur hidup. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads