Peraturan soal pembebasan bersyarat tertuang pada Peraturan Pemerintah No 99 tahun 2012. Dalam PP itu, memang terpidana korupsi diberikan hak mendapatkan pembebasan bersyarat dengan sejumlah persyaratan ketat.
Salah satu persyaratan untuk bisa mendapatkan hak pembebasan besyarat adalah telah menjalani 2/3 masa tahanan. Untuk diketahui, Angie mulai ditahan pada 27 April 2012. Karena vonisnya menjadi 10 tahun penjara, maka 2/3 masa tahanan Angie akan jatuh pada akhir 2018.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan Bersyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan syarat:
a. telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per
tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan;
b. berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir
dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana
c. telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat; dan
d. masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Namun, tidak mudah memang bagi Puteri Indonesia 2001 itu untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Angie harus mau bekerjasama dengan KPK untuk mengungkap kasus besar lain. Tapi, meski sudah divonis dan kini bersatus terpidana, Angie tidak pernah mengakui telah menerima uang suap dalam pembangunan wisma atlet Sea Games di Palembang.
Kewenangan pemberian pembebasan bersyarat bagi Angie berada di tangan Kemenkum HAM. Sehingga, publik tinggal menunggu apakah Menkum HAM 2 tahun lagi akan memberikan pembebasan bersyarat bagi mantan anggota DPR itu atau tidak.
(Hbb/nrl)










































