"Ya artinya yang berlaku Munas Riau, gitu saja. Jadi kalau SK Munas Riau hari katanya berakhir kan, kalau SK Munas Riau berakhir hari ini maka sudah berakhir Golkar, tidak ada yang resmi. Jadi per 1 Januari tidak ada Golkar yang resmi," kata pakar hukum tata negara, Refly Harun, kepada detikcom, Kamis (31/12/2015).
Baca juga: Ini Isi SK Pencabutan SK Kepengurusan Golkar Agung Laksono
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Walaupun secara sosial politik Aburizal Bakrie lebih kuat itu soal lain," kata Refly.
Memang masih ada proses hukum di Pengadilan Tinggi yang belum selesai. Namun menurut Refly, proses hukum masih memakan waktu cukup lama sehingga semakin lama ditunggu maka semakin lama pula Golkar tidak diakui pemerintah.
"Memang ada proses hukum di Pengadilan Tinggi tapi kan belum inkrah. Kalaupun ada putusan pengadilan, masih harus menunggu Menkum HAM mengeluarkan SK baru," katanya.
Lalu apakah munas bersama adalah solusinya? Yang jelas Ketua Dewan Pertimbangan kubu Munas Bali Akbar Tandjung sudah mengusulkan agar segera digelar munas bersama untuk mengakhiri perpecahan Golkar.
(van/nrl)











































