"Sudah benar, surat diantar dan diterima Sekjen Pak Idrus Marham," kata Nurdin kepada detikcom pukul 08.15 WIB, Kamis (31/12/2015).
Nurdin saat dikonfirmasi sebelumnya mengaku belum mendapat kabar soal pencabutan SK dan melakukan pengecekan ke internalnya. Beberapa saat kemudian dia memastikan surat dari Kemenkum HAM sudah diterima. "SKΒ Menteri Hukum tentang Munas Ancol, sudah dicabut," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya kepengurusan Munas Ancol sudah hilang dari bumi pertiwi," sebut Nurdin tertawa.
(Baca juga: SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono Resmi Dicabut)
Namun Nurdin belum bisa memastikan langkah politik lanjutan setelah SK kubu Agung dicabut. Dia hanya memastikan kepengurusan Ical mengakomodir sejumlah orang di kubu Agung.
"Kehendak Munas Bali tentu kita melakukan revalitasasi kepengurusan, kita mengakomodir orang-orang Agung Laksono. Tapi orang yang jadi inisator Munas Ancol yang melakukan pelanggaran berat tidak boleh ditolerir," sebut Nurdin.
(fdn/fdn)











































