"SK Agung Laksono dicabut. Surat pencabutan dari menteri dengan tanggal kemarin," begitu informasi yang diterima detikcom pagi ini, Kamis (31/12/2015).
Belum ada pejabat Kemenkum HAM yang memberi keterangan soal pencabutan SK kubu Agung. Menkum HAM Yasonna Laoly yang dihubungi pagi tadi menolak berbicara soal SK kepengurusan Golkar atau pun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya cek ke Sekjen (Idrus Marham) terakhir belum ada kabar sampai jam 11 malam," sebutnya.
Menkum Yasonna sebelumnya menyebut pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung. Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut. (fdn/fdn)











































