SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono Resmi Dicabut

SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono Resmi Dicabut

Ferdinan - detikNews
Kamis, 31 Des 2015 08:06 WIB
SK Kepengurusan Golkar Kubu Agung Laksono Resmi Dicabut
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan Golkar yang dipimpin Agung Laksono hasil Munas Ancol. Pencabutan SK kubu Agung dilakukan Rabu (30/12).

"SK Agung Laksono dicabut. Surat pencabutan dari menteri dengan tanggal kemarin," begitu informasi yang diterima detikcom pagi ini, Kamis (31/12/2015).

Belum ada pejabat Kemenkum HAM yang memberi keterangan soal pencabutan SK kubu Agung. Menkum HAM Yasonna Laoly yang dihubungi pagi tadi menolak berbicara soal SK kepengurusan Golkar atau pun Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Umum Golkar hasil Munas Bali Nurdin Halid saat dikonfirmasi terpisah mengaku belum mendapat kabar soal pencabutan SK kubu Agung.

"Saya cek ke Sekjen (Idrus Marham) terakhir belum ada kabar sampai jam 11 malam," sebutnya.

Menkum Yasonna sebelumnya menyebut pencabutan SK ditunda karena tahapan rekapitulasi Pilkada 9 Desember belum selesai. Daripada gaduh, Yasonna memilih menahan karena berdasarkan rekomendasi Mahkamah Agung. Yasonna memiliki waktu hingga akhir Januari untuk mencabut SK kepengurusan dua partai tersebut. (fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads