Tahun 2015, Ada 63 PNS Kejaksaan Terkena Sanksi Disiplin Berat

Tahun 2015, Ada 63 PNS Kejaksaan Terkena Sanksi Disiplin Berat

Elza Astari Retaduari - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 22:38 WIB
Tahun 2015, Ada 63 PNS Kejaksaan Terkena Sanksi Disiplin Berat
Foto: dok detikcom
Jakarta - Sepanjang tahun 2015, ada 63 orang pegawai kejaksaan yang mendapat sanksi atau hukuman disiplin berat. Kejaksaan Agung pada 2016 mulai berfokus pada pencegahan dalam kasus-kasus pidana korupsi.

"Kebijakan di raker, bahwa IPK (Indeks Persepsi Korupsi) kita masih 3,2. Kita ingin merambah pada lebih hulu lagi. Kalau selama ini kita merambah pada yang telah terjadi, kita akan merambah hulu lagi," ungkap Jampidsus Arminsyah.

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Refleksi Akhir Tahun Kejaksaan RI 2015 di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (30/12/2015). Kebijakan baru di jajaran Pidsus menurut Arminsyah adalah menerapkan zero tolerance pada upaya melakukan korupsi, khususnya di sejumlah sektor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baiknya, untuk niat saja sudah nggak ada. Bagaimana agar korupsi, orang tidak punya niat. Niat atau mufakat untuk percobaan dalam korupsi akan kita coba rambah. Harapannya agar korupsi berkurang," ucapnya.

"Pidsus kejaksaan dengan izin Jaksa Agung kita akan menindak, prioritas di sektor pendidikan, kesehatan dan infrastruktur yang mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat. Untuk 3 sektor ini, saya perintahkan dari pusat hingga di daerah, zero toleransi. Berapapun jumlahnya, kita akan tindak. Ini komitmen 2016," sambung Arminsyah.

Nantinya Kejagung akan bersinergi dengan kementerian atau instansi terkait. Seperti Kemendikbud, Kemenristek Dikti dan yang lainnya.

Rekomendasi raker kejaksaan yang digelar beberapa waktu lalu, kata Arminsyah, Pidsus harus menyelesaikan tunggakan-tunggakan perkara. Hal tersebut sudah dibuat menjadi kebijakan di Pidsus.

"Ini salah satu strategi kejaksaan, kita akan selesaikan tunggakan-tunggakan perkara tahun 2014 dan sebelumnya. Saya membuat suatu rencana dan disetujui di raker, kita akan nihilkan perkara khususnya penyidikan dan penyelidikan," tukas Arminsyah.

Sementara itu Jamwas Kejagung Widyo Pramono menyatakan pihaknya untuk 2016 mencanangkan sebagai penggerak utama dalam penertiban internal. Pasalnya perbuatan tidak terpuji di internal kejaksaan masih banyak ditemukan.

"Kami mencangakan suatu gagasan, yaitu jajaran jamwas sebagai prime mover (penggerak utama). Jajaran jamwas yang harus lebih menertibkan jajarannya," tutur Widyo dalam kesempatan yang sama.

"Jamwas mulai dari diri sendiri memberikan gerakan moral, seperti kata Pak Jokowi revolusi mental. Sapu bersih, harus bersih dulu di kejaksaan. Jamwas berusaha zero perbuatan tercela untuk kemudian harus jadi perbuatan terpuji," lanjut dia.

Dalam hal ini disebutkan Widyo, Jamwas akan bekerja sama dengan bagian pembinaan. Termasuk dengan instansi yang berkaitan dengan bidang pengawasan.

"Tahun 2016 kami optimis, dari perbuatan tercela akan menjadi perbuatan terpuji. Penegak hukum harus bersih dan jujur," harap Widyo.

Kejagung lalu merinci pegawai-pegawainya yang mendapat sanksi berat karena melakukan tindakan-tindakan tercela. Total ada 63 orang di seluruh kejaksaan yang ada di Indonesia.

"Dari bagian tata usaha ada 35, jaksa ada 28 jd total 63. Ke depan harus diminimalisir dan dibuat zero perbuatan tercela," beber Widyo.

Jaksa Agung M Prasetyo yang juga hadir dalam acara menyatakan bahwa program yang dicanangkan Jamwas harus dilakukan secara konsisten. Ia juga menyebut bahwa tidak semua laporan perbuatan tercela pegawai kejaksaan dapat terbukti.

"Dengan demikian virus-virus perbuatan tercela tidak meluas ke jajaran jaksa dan tata usaha lain. Faktanya tidak semua laporan yang masuk itu benar. Sanksi berat tadi 63, yang ringan jumlahnya banyak bisa ratusan," ujar Prasetyo. (elz/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads