Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes (Pol) Hermansyah mengatakan, polisi menyita belasan gram sabu dan alat isap dari para tersangka.
"Mereka ini jaringan pengedar narkoba. Rencananya mereka akan menjual barang haram tersebut di malam tahun baru," kata Hermansyah dalam jumpa pers, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pertama awalnya dilakukan terhadap pengedar inisial R (32) pada Selasa (29/12) di salah satu hotel di Pekanbaru.
"Dari penangkapan R kita kembangkan bersama dengan Korem untuk menangkap 4 tersangka lainnya," kata Hermansyah.
Keempat tersangka lainnya kemudian ditangkap di beberapa lokasi. Mereka yang ditangkap berinisial Z (29), T (36), B (30) dan M (22).
"Mereka ini pengedar yang diarahkan bandar besarnya untuk dijual menjelang malam tahun baru, sekaligus tersangka juga akan melakukan pesta narkoba," imbuhnya.
Saat ini polisi masih mengembangkan penyidikan pengedaran narkoba. Polisi sudah mengantongi nama bos besar pemilik sabu.
"Kita masih kembangkan kasus ini. Bos besar bandar narkoba jenis sabu ini kini masih kita buru," ujarnya. (cha/fdn)











































