Mendagri Ingin Pangkas Perda yang Hambat Pelayanan Publik dan Investasi

Mendagri Ingin Pangkas Perda yang Hambat Pelayanan Publik dan Investasi

Aditya Fajar Indrawan - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 19:23 WIB
Mendagri Ingin Pangkas Perda yang Hambat Pelayanan Publik dan Investasi
Mendagri Tjahjo Kumolo (batik), Ketua KPU Husni Kamil Manik dan Ketua Bawaslu RI Muhammad mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2015)Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo berencana mengkaji ulang peraturan daerah yang dianggap menghambat pelayanan publik termasuk investasi.

"Perda-perda bermasalah mulai dari provinsi atau kabupaten/kota yang menghambat investasi dan perizinan, saya kira mohon ditelaah lagi. Di negara kita ada 40 ribu aturan mulai dari PP hingga edaran Dirjen. Sampai Januari harus dipangkas separuh. Ini menghambat investasi pelayanan publik," kata Tjahjo usai pelantikan Pj Gubernur Kepulauan Riau, Tanjung Pinang, Rabu (30/12/2015).

Tjahjo menyebut ada sekitar 5 ribu peraturan dan surat edaran yang tidak sesuai di Kemendagri. "Jadi sampai Januari harus dipotong atau dipangkas separuh," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia berharap para pejabat daerah mengutamakan kepentingan pelayanan publik dalam penyusunan aturan daerah. Jangan sampai aturan dibuat malah merugikan masyarakat.

"Kalau bisa selesai program rutin-rutin yang tidak sesuai dengan pelayanan publik, itu dipangkas saja. Kita telaah lagi program-program di daerah," ujarnya. (adit/fdn)


Berita Terkait