Misi Memberantas Illegal Fishing Sampai ke Akar-akarnya

Misi Memberantas Illegal Fishing Sampai ke Akar-akarnya

Aditya Mardiastuti - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 19:16 WIB
Misi Memberantas Illegal Fishing Sampai ke Akar-akarnya
Foto: Istimewa/Puspen TNI
Jakarta - Satgas Illegal Unregulated Unreported (IUU) Fishing memaparkan capaian kinerja selama setahun terakhir bersama Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Mereka juga menggambarkan rencana kerja untuk tahun 2016 bersama Satgas 115 bentukan presiden. Apa saja?

Hadir dalam paparan tim Satgas IUU Fishing adalah Ketua Satgas Mas Achmad Santosa, wakilnya Yunus Husein, Sekretaris Satgas Ida Kusuma Wardaningsih dan sejumlah staf yang selama ini membantu kerja tim. Acara paparan digelar di kantor KKP, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakpus, Rabu (30/12/2015).

Menurut Mas Achmad Santosa atau biasa disapa Ota, tanggal 31 Desember adalah hari terakhir tim Satgas IUU Fishing bentukan KKP. Selanjutnya, mereka akan bertugas di Satgas 115 bentukan presiden yang memiliki fungsi lebih luas dalam hal pemberantasan pencurian ikan.
Mas Achmad Santosa

Pembentukan Satgas 115 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 115/2015 tentang Satgas Pemberantasan Penangkapan Iklan Secara Ilegal atau illegal fishing yang diundangkan pada 20 Oktober 2015.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Satgas yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden itu bertugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal dengan mengoptimalkan pemanfaatan personel dan peralatan operasi milik KKP, TNI AL, Polri, Kejaksaan Agung, Bakamla, SKK Migas, PT Pertamina, dan institusi terkait.

"Satgas pencegahan dan pemberantasan illegal fishing maupun kelanjutan dari pekerjaannya digabung ke dalam satgas 115," terang Ota.

Rencananya, tim akan melanjutkan pekerjaan nanti seperti analisis dan evaluasi kapal perikanan eks asing, pemantauan kasus kejahatan perikanan dan pengembangan atau perbaikan kebijakan.

Khusus untuk analisis dan evaluasi kapal eks asing, sejauh ini sudah diperiksa 1.132 kapal yang dimiliki 187 perusahaan. Sebagian besar kapal datang dari Tiongkok. Di antara kapal itu ada 261 izin kapal yang dicabut. Tak sedikit bahkan perusahaan yang dicabut izinnya.

"Kita bisa mencabut 15 SIUP (surat izin usaha perikanan). Baru kali ini ada menteri yang mencabut 15 SIUP dalam waktu setahun," terang Ota.

Selain itu, tim juga sudah memetakan berbagai modus-modus pencurian ikan di Indonesia. Sedikitnya ada 13 modus yang terungkap, yakni:

1. Pemalsuan dokumen kapal
2. Registrasi dan bendera ganda
3. Penangkapan ikan tanpa izin dan dokumen yang sah.
4. Mark down
5. Memperkerjakan ABK/nakhoda asing
6. Tidak mengaktifkan transmitter
7. Alih muatan ilegal di tengah laut
8. Pemalsuan laporan penangkapan ikan
9. Ekspor tanpa sertifikat kesehatan dan dokumen paspor
10. Menangkap di luar wilayah penangkapan yang diizinkan.
11. Menggunakan alat tangkap yang dilarang.
12. Tidak memiliki/bermitra dengan UPI
13. Pendaratan ikan secara ilegal.

Di samping itu, modus kejahatan terkait perikanan juga sudah dipetakan, mulai dari transaksi ilegal BBM di tengah laut, pelanggaran keimigrasian, tindak pidana kepabeanan, pencucian uang, penghindaran pajak, korupsi, perdagangan orang, sampai penyelundupan narkoba.

Sejumlah rekomendasi perbaikan pun sudah mulai diterapkan dengan cara perbaikan sistem pendaftaran kapal, perbaikan penghitungan estimasi potensi dan sistem pelaporan hasil tangkapan ikan, sampai perbaikan sistem pengawasan dan pemantauan kepatuhan internal.

Wakil Ketua Satgas Yunus Husein menambahkan, ada sejumlah kasus hukum yang berhubungan dengan illegal fishing dan terus dipantau perkembangannya. Mulai dari Ambon, Merauke dan kawasan lainnya. Beberapa kasus sudah dijerat dengan hukuman yang diharapkan, namun tak sedikit yang masih membutuhkan perhatian, seperti kasus kapal hai fa yang melarikan diri ke China.

"Kita sudah minta ke interpol ya minta kepada seluruh anggota untuk minta informasi Hai Fa dan mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan," terang Yunus.

Tim juga sudah mengawal kasus dugaan perbudakan di Benjina. Ratusan ABK sudah dipulangkan ke negaranya. Para tersangka yang terlibat penyiksaan juga sudah diproses hukum. Bekerjasama dengan Polri, kasus ini akan terus dikawal tim Satgas.

Sekretaris Satgas Ida Kusuma juga memaparkan temuan soal pengibaran bendera Indonesia yang dilakukan oleh kapal asing pencuri ikan.

Dengan semua temuan di atas, tim Satgas punya 'bekal' untuk bekerja lebih maksimal di tim Satgas 115 bentukan presiden. (mad/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads