"Kasus korupsi yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini ada 18 perkara, Polres Jakarta Barat ada 1 perkara, Polresta Bekasi ada 2 perkara dan Polresta Tangerang ada 2 perkara. Ini Polres lain tidak ada yang ungkap atau tidak ada kasus?," kata Irjen Tito saat jumpa pers akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Polda Metro Jaya menaungi 13 Polres di Jakarta. Namun ia menyayangkan karena 10 Polres lainnya minim pengungkapan kasus korupsi, bahkan nihil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kapolda Papua itu menyebut, ada dua kemungkinan 10 Polres lainnya tidak optimal menangani kasus korupsi. Yang pertama, kemungkinan karena anggota tidak menerima aduan.
"Atau polisinya yang tidak aktif mencari dan menyelidiki informasi. Kasus korupsi kan tidak perlu ada laporan, kalau kita punya informasi, kita bisa melakukan penyelidikan sendiri," tuturnya.
Berdasarkan catatan Polda Metro Jaya, dari total 23 kasus korupsi yang ditangani, sekitar 74 persennya atau 17 kasus di antaranya sudah terselesaikan hingga ke tingkat pengadilan. Dari 23 kasus korupsi itu, total kerugian negara sebesar Rp83,7 miliar dan yang berhasil diselamatkan yakni sebesar Rp 11,29 miliar.
"Perinciannya dari Rp 11,29 miliar yang diselematkan itu, berupa uang tunai sebesar Rp 3,79 miliar, aset tanah dan rumah senilai Rp 1,5 miliar, kendaraan senilai Rp 500 juta dan kapal tongkang senilai Rp 5,5 miliar," paparnya.
Salah satu kasus korupsi yang cukup menonjol yakni kasus dwell time yang melibatkan mantan Direktur Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan. Kasus ini juga menyeret sejumlah importir garam.
(mei/fdn)











































