"Di bidang pembinaan personel, kami memberikan reward kepada anggota yang berprestasi dan punishment terhadap anggota yang melakukan pelanggaran. Tahun ini, ada 24 anggota yang di-PTDH sebagai hukuman karena melakukan pelanggaran," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian kepada wartawan saat rilis akhir tahun di Jakarta, Kamis (30/12/2015).
Meski demikian, ada penurunan 33 persen jumlah anggota yang dipecat selama 2015 dibanding 2014. Selama 2014, total ada 36 orang.
Berdasarkan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh oknum selama 2015, total ada 120 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin atau menurun 83 persen dibanding tahun 2014 yang mencapai 706 anggota. Pelanggaran kode etik dilakukan 184 anggota selama 2015 atau turun 30,04 persen dibanding 2014 yang mencapai 263 anggota.
"Untuk pelanggaran jenis tindak pidana ini terjadi kenaikan sebesar 330,77 persen. Tahun ini ada 112 orang yang melakukan pidana sedangkan di tahun 2014 ada 26 anggota yang melakukan pidana," ungkapnya.
Pelanggaran pidana yang dilakukan bermac-macam mulai dari KDRT, melakukan penganiayaan hingga diduga melakukan perkosaan. Meningkatnya pelanggaran pidana oleh oknum ini, menurut Tito bisa disebabkan karena dua hal.
"Yang pertama karena mungkin peristiwa pidananya yang memang meningkat atau kedua, karena tindakan tegas dari pimpinannya sehingga tidak ada yang mungkin melakukan pidana kemudian dikenakan sanksi disiplin tetapi diproses lanjut sampai ke peradilan umum," katanya.
Tito menyatakan, ia tidak akan mentolerir anggotanya yang melakukan tindak pidana. Setiap anggota yang terbukti melakukan tindak pidana akan diberikan sanksi berat hingga pemecatan.
Sementara itu, dari total 303 anggota yang melakukan pelanggaran disiplin, kode etik dan tindak pidana di 2015 ini, ada 80 orang yang diberikan sanksi teguran. Kemudian 68 anggota diberikan sanksi penundaan kenaikan pangkat, 43 orang ditahan dalam kurungan khusus, 15 orang dimutasi, 17 orang sanksi permintaan maaf dan 56 orang ditunda pendidikannya.
Polda Metro Jaya juga memberikan rehabilitasi berupa Surat Keterangan Tidak Terbukti (SKTT) terhadap 14 anggota dan Surat Keterangan Tidak Bersalah (SKTB) terhadap 31 anggota.
Kapolda mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya itu merupakan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda).
Selain memberikan hukuman, Polda Metro Jaya juga memberikan penghargaan kepada anggota yang berprestasi. Tahun ini, ada 325 anggota yang diberikan penghargaan dan tanda jasa atas prestasi dan dedikasinya yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya sebagai anggota polisi.
(mei/Hbb)











































