"Penegakan hukum pemberantasan korupsi, mengawali tahun 2015 telah dibentuk Satgassus penyelesaian perkara tindak pidana kasus korupsi," ujar Jaksa Agung M Prasetyo saat memberi paparan Refleksi Akhir Tahun 2015 Kejaksaan RI di Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (30/12/2015).
Dalam penanganan kasus korupsi, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan terhadap 1.863 perkara. Untuk penyidikan ada 1.717 perkara dan penuntutan sebanyak 2.274 perkara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kejaksaan mengeksekusi 565 terpidana kasus korupsi. Untuk penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan dan penuntutan, kejaksaan berhasil mendapatkan jumlah sebesar Rp 604.461.049.374.
"Sementara capaian uang pengganti yang bisa diraih dan disetor ke kas negara adalah Rp 72,744 miliar. Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil diraih adalah Rp 704,6 miliar. Jumlah itu adalah lebih besar 438 persen dari target yang ditentukan," ujar Prasetyo.
Meski begitu, Prasetyo mengakui ada sejumlah kendala yang dihadapi pihaknya dalam pemberantasan korupsi. Namun ia berjanji Kejagung akan tetap mengoptimalkan pemberantasan korupsi.
"Beberapa upaya penegak hukum kita lakukan memang mengalami kendala, awalnya berupa praperadilan tapi kendatipun ada namun penegakan hukum jalan terus," tutur Prasetyo.
Kasus korupsi menurutnya sudah berkembang masif. Ini terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia dari tahun ke tahun yang belum menunjukkan peningkatan signifikan. Pada tahun 2014, IPK Indonesia masih di angka 3,4.
"Serta berada di peringkat 107 dari 175 negara, jauh di bawah negara tetangga seperti Singapura, Malaysia, Filipina, dan Thailand," kata Prasetyo.
Karenanya Kejagung membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgassus P3TPK) untuk mengoptimalkan kerja. Ada 100 orang jaksa dari Kejagung yang terlibat dalam satuan khusus ini.
"Dengan kompetensi dan kualifikasi yang diperlukan guna melakukan optimalisasi upaya pemberantasan korupsi sekaligus untuk menuntaskan perkara yang menjadi tunggakan," ungkapnya.
"Selain itu, pembentukan Satgassus P3TPK di Kejagung juga menjadi upaya pemicu bagi pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan di seluruh satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia," lanjut Prasetyo.
Jaksa Agung mengakui bahwa saat ini perkembangan tipe kejahatan sudah semakin masif. Khususnya korupsi, narkoba, terorisme, dan human trafficking.
"Ini juga jadi fokus kita bersama karena membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius. Kejahatan tersebut sudah menjadi kejahatan trans nasional," terang Prasetyo.
Walau ada beberapa tipe kasus yang memerlukan fokus khusus, Kejagung akan memberikan skala prioritas terhadap kasus-kasus korupsi. Selain menangani perkara penindakan, kata Prasetyo, pihaknya akan terus berupaya melakukan penanganan kasus korupsi dari sisi pencegahan.
"Ini untuk menjawab ekspektasi masyarakat yang demikian besar supaya korupsi di negara ini bisa diberantas. Harus kita jawab dan kerja keras untuk melakukan penegakan hukum tersebut," ujarnya.
(elz/fdn)











































