"Tentunya kalau memang kepala BIN mengusulkan adanya amnesti, sebenarnya ini sudah ada yurisprudensinya ketika pemerintah pada waktu itu dengan Kepres No 22 tahun 2005, di mana Pak Presiden SBY mengeluarkan Keppres tersebut memberikan amnesti umum dan abolisi kepada Gerakan Aceh Merdeka," ujar Pramono di kantornya, Gedung III Setneg, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
Tetapi amnesti umum juga harus mendapatkan pertimbangan DPR. Sehingga nantinya pemerintah juga akan menembuskan surat usulan amnesti kepada DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di samping itu pemerintah juga menginginkan upaya penyelesaian masalah kekerasan dengan langkah yang halus. Upaya perdamaian dengan kelompok Din Minimi adalah contoh bagaimana persoalan kekerasan dapat selesai tanpa disertai kontak senjata atau kegaduhan lainnya.
Langkah turun tangan langsung oleh Kepala BIN Sutiyoso disebut Seskab telah diketahui oleh Presiden Jokowi. Hanya saja memang surat pengajuan amnesti baru dibawa oleh Sutiyoso tadi malam (29/12) ketika Presiden sudah bertolak menuju Merauke.
"Bahkan dalam Keppres itu diatur sebelum mereka menyerahkan diri, turun, bisa diberi amnesti, baik yang berada di dalam dan luar negeri juga bisa diberikan amnesti," imbuh Pramono.
(bpn/Hbb)










































