"Dari jumlah itu, UU yang memiliki frekuensi tertinggi adalah UU No 8/2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada) sebanyak 31 kali," ujar Ketua MK, Arief Hidayat, di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Menempati posisi kedua, adalah KUHAP yaitu sebanyak 12 kali. Salah satu putusan gugatan KUHAP yang cukup fenomenal adalah tentang objek penetapan tersangka yang kini diperbolehkan dimasukan dalam praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk urutan ketiga adalah UU yang berkaitan dengan kekuasaan kehakiman sebanyak 6 kali," imbuh Arief.
Pada tahun 2015, MK sudah memutus 158 perkara yang terdiri dari 80 perkara yang didaftarkan tahun 2014 dan 78 perkara yang didaftarkan tahun 2015. Dengan demikian MK masih utang perkara di tahun 2016 sebanyak 62 perkara plus 1 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN).
"Dari 158 perkara, 25 dikabulkan, 50 ditolak, 61 tidak dapat diterima, 4 gugur, 16 ditarik kembali oleh pemohon dan 2 perkara tidak berwenang diadili MK," beber Arief.Β (rvk/asp)











































