Pelanggaran Kode Etik Hakim di 2015 Meningkat

Pelanggaran Kode Etik Hakim di 2015 Meningkat

Rivki - detikNews
Rabu, 30 Des 2015 18:03 WIB
Pelanggaran Kode Etik Hakim di 2015 Meningkat
Hatta Ali (ari/detikcom)
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA), Hatta Ali mengatakan jumlah hakim yang melanggar kode etik di 2015 lebih banyak dibandingkan di 2014. Pada tahun ini, jumlah hakim pelanggar kode etik yang diberi sanksi sebanyak 118 orang.

"Tahun 2015, sebanyak 265 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran didominasi hakim mencapai 118 orang," ucap Ketua MA, Hatta Ali, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/12/2015).

Hatta membandingkan dengan angka di tahun 2014, di mana MA memberi sanksi kepada 209 aparatur pengadilan. Dari 209, 112 pelanggar adalah hakim. Dengan demikian terjadi peningkatan pelanggaran di tahun 2015 ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya memang terjadi peningkatan pada 2015 ini dibanding 2014 lalu. Berarti terjadi kenaikan, sekitar 54 orang aparatur peradilan yang dijatuhi hukuman disiplin," ujar Hatta.

Menurut Hatta, khusus hakim yang melanggar kode etik, kewenangan penjatuhan sanksi ada ditangan MA bersama Komisi Yudisial (KY). Tapi yang bersifat teknis yudisial, baik hakim maupun aparat PN lainnya mutlak kewenangan MA untuk memberi sanksi.

"Jadi kalau ada hakim yang lakukan kesalahan mendasar yang bersifat teknis bisa dijatuhi hukuman disiplin, dengan catatan tidak akan intervensi perkara yang ditanganinya," ujar Hatta. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads