"Tahun 2015, sebanyak 265 aparatur pengadilan dijatuhi hukuman disiplin. Pelanggaran didominasi hakim mencapai 118 orang," ucap Ketua MA, Hatta Ali, di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Hatta membandingkan dengan angka di tahun 2014, di mana MA memberi sanksi kepada 209 aparatur pengadilan. Dari 209, 112 pelanggar adalah hakim. Dengan demikian terjadi peningkatan pelanggaran di tahun 2015 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hatta, khusus hakim yang melanggar kode etik, kewenangan penjatuhan sanksi ada ditangan MA bersama Komisi Yudisial (KY). Tapi yang bersifat teknis yudisial, baik hakim maupun aparat PN lainnya mutlak kewenangan MA untuk memberi sanksi.
"Jadi kalau ada hakim yang lakukan kesalahan mendasar yang bersifat teknis bisa dijatuhi hukuman disiplin, dengan catatan tidak akan intervensi perkara yang ditanganinya," ujar Hatta. (rvk/asp)











































