Ketua MKD Surahman Hidayat belum mau berkomentar panjang lebar soal kasus ini karena belum melihat kasusnya. Tetapi Surahman sempat mencetuskan komentarnya.
"Gagah sekali ya," kata Surahman saat berbincang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau bicara sanksi kan pastikan dulu ada pelanggarannya. Kalau ada kategori pelanggaran apa. Baru sesuai kategori sanksi di situ," ucap politikus PKS ini.
Surahman sempat bertemu dengan kelompok masyarakat dari Lembaga Advokasi Kebijakan Publik serta Forum Pemuda dan Mahasiswa (FPM) NTT yang hendak melaporkan anggota DPR Herman Hery ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Tetapi Surahman meminta pelaporan tetap ke sekretariat.
"Laporan dilakukan ke sekretariat. Kalau ke saya nanti menyalahi aturan," ujar Surahman.
Sebelumnya diberitakan, AKBP Albert mengaku ditelepon seseorang yang mengaku anggota DPR Herman Hery. AKBP Albert dimaki dan diancam karena melakukan razia miras. Albert kemudian melapor ke Polda NTT.
Sementara itu, Herman membantah kalau yang di ujung telepon adalah dirinya. Dia menyebut stafnya bernama Ronny yang memakai HP-nya dan menelepon Albert. Herman mengaku mendapat aduan dari masyarakat soal razia miras tersebut lalu menggunakan kewenangannya sebagai anggota Komisi III DPR memanggil Albert. (imk/tor)










































