"Munas Riau berakhir pada 31 Desember, maka per 1 Januari SK Menkumham masih berlaku atas Munas Ancol," kata Sekretaris F-Golkar hasil Munas Ancol, Fayakhun Andriadi kepada wartawan, Rabu (30/12/2015).
Fayakhun menuturkan bahwa Menkum HAM masih memiliki waktu hingga akhir Februari 2016 untuk mencabut SK tersebut sebelum pada akhirnya tercabut dengan sendirinya. Dia menegaskan bahwa kepengurusan hasil Munas Ancol masih memegang Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Golkar masih bisa menjalankan fungsinya sebagai partai politik. Termasuk salah satunya mengadakan Munas yang direncanakan pada awal 2016 mendatang.
"Selama SK Menkumham masih berlaku, sebelum gugur dengan sendirinya, maka Golkar tidak ilegal. Golkar adalah parpol legal, sesuai SKΒ Menkumham," ujar Fayakhun.
Dalam putusannya, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta sehingga kembali ke putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sedangkan PTUN telah meminta Menkum HAM mencabut SK kepengurusan Golkar hasil Munas Jakarta. Namun hingga hari ini Menkum HAM belum mencabut SK tersebut. (imk/tor)










































