Padahal, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan Surat Edaran MA (SEMA) yang menyatakan PK hanya boleh 1 kali. SEMA ini berdasarkan UU MA dan UU Kekuasaan Kehakiman. Keluarnya SEMA ini sempat menimbulkan kegaduhan hukum karena Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan PK boleh dilakukan berkali-kali.
Lantas akankah kegaduhan ini kembali terjadi di tahun 2016? Ketua MK Arief Hidayat, memberikan sinyal tampaknya MK tidak akan mempermasalahkan soal itu. Arief mengaku menghormati SEMA tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arief mengatakan, PK sesuai putusan MK zaman Hamdan Zoelva boleh dilakukan lebih dari 1 kali. Tapi dia mengakui, dirinya tidak bisa memaksa 1 lembaga untuk menuruti putusan MK.
"Putusan MK itu memerlukan kesadaran dari penegak hukum. Kita enggak punya eksekutor supaya putusan kita harus dituruti. Intinya harus ada kesadaran sebaik-baiknya dari pelaksana undang-undang," ucap Arief.
Arief juga tak ambil pusing terkait ramainya pengajuan PK berkali-kali yang dilakukan jelang eksekusi mati. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada MA apakah PK berkali-kali atau hanya 1 kali saja.
"Kita tidak bisa aktif, jadi kita pasif saja kalau memang MA punya pendapat begitu kita enggak bisa memaksakan," ujar Arief menutup topik perbincangan. (rvk/asp)











































