"Yang salah ditindak, tapi jangan dibesar-besarkan. Karena di tengah kondisi kita, kalau yang begini-begini dibesar-besarkan, bisa masalah," ucap Jimly di sela-sela acara refleksi akhir tahun dan pengenalan pimpinan pusat ICMI yang baru di Hotel Sahid Jaya Jakarta, Jl Sudirman, Jakarta, Rabu (30/12/2015).
Dalam Peraturan Menteri Agama No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran, sisa bahan-bahan Alquran yang tidak dipergunakan lagi harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan. Karena itu, Jimly mendukung langkah polisi menindak tegas produsen terompet itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kebiasaan orang Indonesia begitu, dan itu tanda cinta pada Alquran. Itu bagus. Jadi diselesaikan saja," ujar Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini.
Jimly menambahkan, peran para cendekiawan sangat besar untuk memberi pemahaman kepada masyarakat soal perbedaan ayat Alquran dan tulisan Arab. Menurutnya, jika hanya potongan sampul Alquran yang dijadikan terompet tak masalah.
"Kaum intelektual harus memperluas pengertian kalau Alquran bukan fisik kertasnya. Tapi kalau terompetnya pakai kulit kaligrafinya kan enggak apa-apa. Kalau ada ayatnya, dirobek. Jadi disederhanakan," terangnya.
"Mudah-mudahan orang sadar bahwa orang Indonesia sensitif," pungkas Jimly.
(mnb/miq)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini