"Silakan saja, itu hak hukum. Tapi, putusan MKD kan sudah diucapkan, tapi nanti secara lengkap akan kami sampaikan," kata Junimart saat dihubungi, Rabu (30/12/2015).
Saat sidang putusan, MKD memang tidak membacakan sanksi untuk Novanto yang sudah lebih dahulu mengundurkan diri. Meski begitu, Junimart menegaskan bahwa sanksi untuk Novanto adalah sanksi sedang berupa pencopotan dari posisi ketua DPR seperti yang mayoritas disampaikan anggota MKD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart menuturkan bahwa kesimpulan dari pendapat 17 orang mahkamah tidak lagi dibacakan saat putusan karena sidang sudah terbuka. "Putusan itu kan ada," imbuhnya.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sekitar pukul 13.00 WIB tadi. Para penggugatnya adalah Sugeng Teguh Santoso, Syamsul Alam Agus, Evan Sukrianto, Fatiatulo Lazira, Abdul Rozak, Felix Martha, Wahyu Mulyana Putra, Syaiful Afriady, Siti Halimah, Agung Wahyu Ashari, Samsul Hidayat, Desta Lesmana, Kartisah Ajeng Kusuma Ningrum, Hariyanto, Dentiara Dama Saputra, M Syamsul Anam, dan Wiwin Winata.
17 Anggota MKD yang digugat adalah Surahman Hidayat, Kahar Muzakir, Junimart Girsang, Sufmi Dasco Ahmad, A Bakri, Adies Kadir, Achmad Dimyati Natakusumah, Muhammad Prakosa, Guntur Sasono, Darizal Basir, Sarifuddin Sudding, Sukiman, Risa Mariska, Ridwan Bae, Maman Imanulhaq, Supratman Andi Agtas, dan Victor Laiskodat. 1 Nama lain yang turut digugat adalah eks anggota MKD Akbar Faizal. Gugatan ini bernomor perkara 620/Pdt G/2015.
Ada 4 tuntutan para penggugat kepada hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yaitu:
1. Mengabulkan gugatan seluruhnya
2. Menyatakan para tergugat (MKD) melakukan perbuatan melawan hukum
3. Menghukum para tergugat untuk membuka kembali persidangan MKD sampai ada putusan
4. Menghukum para tergugat untuk meminta maaf kepada para penggugat dan publik melalui media nasional. (imk/tor)










































